Pemerintah Kota Cirebon Terima Dua Sertifikat TPA Kopiluhur Seluas 110.000 Meter Persegi dari BPN

Pemerintah Kota Cirebon Terima Dua Sertifikat TPA Kopiluhur Seluas 110.000 Meter Persegi dari BPN
SERTIFIKAT. Pj Walikota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi menerima sertifikat elektronik lahan TPA Kopiluhur seluas 110.000 meter persegi dari BPN. FOTO: ISTIMEWA/RAKCER.ID
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID – Pemerintah Daerah Kota Cirebon akhirnya menerima sertifikat dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampai Kopiluhur.

Kemarin, Kantor Pertanahan Kota Cirebon menyerahkan sertifikat Elektronik TPA yang diterima langsung oleh Pj Walikota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi di Zona Melantai, Gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon.

Penyerahan sertifikat TPA Kopi Luhur ini menjadi langkah penting dalam memperkuat legalitas pengelolaan aset daerah.

Baca Juga:Polres Cirebon Kota Gelar Rakor Jelang Liburan Natal dan Tahun Baru 2025, 427 Personel Siap TurunKuasa Hukum Korban Kasus Mahmud Jawa Laporkan 2 Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, BK Segera Gelar Rapat Internal

Dalam acara tersebut, secara resmi telah diserahkan dua sertifikat elektronik yang mencakup tanah seluas 11 hektar atau setara 110.000 meter persegi.

Sertifikat ini terintegrasi dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tanah, menjadikan TPA Kopiluhur sebagai aset sah Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon.

Agus Mulyadi mengungkapkan, sertifikasi lahan TPA Kopiluhur ini menjadi solusi atas kendala administratif yang selama ini menghambat pengembangan TPA tersebut.

“Status tanah menjadi kendala utama bagi kami untuk mengakses program pemerintah pusat, termasuk kerja sama dengan para investor. Dengan kejelasan status ini, peluang untuk mendapatkan dukungan lebih terbuka,” ungkap Agus.

Pengupayaan legalitas tanah yang menjadi lahan TPA Kopiluhur ini telah dilakukan selama bertahun-tahun. Sehingga ia pun memberikan penghargaan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Cirebon atas kerja sama dan dukungan yang diberikan.

“Dengan penyerahan sertifikat elektronik ini, kami dapat menetapkan secara formal kepemilikan lahan kepada Pemkot. Ini menjadi langkah strategis untuk memperpanjang usia teknis TPA Kopiluhur dan menjalankan berbagai program pengelolaan sampah,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, TPA Kopiluhur sendiri menjadi bagian penting dalam sistem pengelolaan sampah di Kota Cirebon, dan dengan legalitas yang telah jelas ini, Pemkot Cirebon optimistis dapat mengoptimalkan fungsinya sebagai tempat pembuangan akhir sekaligus mendukung program lingkungan berkelanjutan.

Baca Juga:Aliansi Mahasiswa Bergerak Pertanyakan Kinerja Agus Mulyadi Selama Menjadi Pj Walikota CirebonBPJS Ketenagakerjaan Libatkan Pekerja Migran Indonesia di Acara International Migrant Day di Cirebon

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Cirebon, Idin Yunindra Ibnu Parasu ST MT mengapresiasi kerja sama yang terjalin antara pihaknya dengan Pemkot Cirebon terkait sertifikat TPA Kopi Luhur ini.

Penyerahan sertifikat hak pakai ini, kata Idin, merupakan bentuk kontribusi nyata Kantor Pertanahan dalam mendukung program pembangunan daerah.

“Kami berterima kasih kepada Pemkot Cirebon yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk berkontribusi secara nyata. Semoga sertifikat ini dapat mendukung pengelolaan TPA Kopiluhur secara lebih baik,” katanya.

0 Komentar