7 Kriteria Penerima Bantuan PKH 2024 yang Dapat Mendukung Keluarga Prasejahtera di Indonesia

7 Kriteria Penerima Bantuan PKH 2024 yang Dapat Mendukung Keluarga Prasejahtera di Indonesia
Penerima bantuan PKH 2024 yang ambil bantuannya di PT. POS Indonesia. FOTO: ISTIMEWA/RAKCER.ID
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID – Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 merupakan salah satu solusi yang dapat mendukung keluarga prasejahtera di Indonesia.

Program bantuan PKH 2024 ini dirancang untuk memberikan bantuan finansial kepada keluarga yang membutuhkan, terutama yang memiliki anggota dengan kriteria tertentu seperti ibu hamil, anak-anak, pelajar, penyandang disabilitas, dan lansia.

Bagi Anda yang ingin mengetahui cara pendaftaran serta besaran bantuan yang dapat diterima, simak penjelasan lengkap dalam artikel ini.

Baca Juga:Program Bansos 2024 Berakhir di Bulan Desember Ini, Begini Cek Siapa yang Jadi Penerimanya!Hasil Tottenham vs Man United di Carabao Cup, Setan Merah Tersingkir di Perempat Final

Seputar Bantuan PKH

Bantuan PKH adalah program bantuan sosial dari pemerintah Indonesia yang ditujukan bagi keluarga kurang mampu.

Tujuan program bantuan PKH 2024 ini adalah mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup dengan memberikan bantuan tunai yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan keluarga.

PKH memberikan bantuan berdasarkan kategori keluarga yang memenuhi syarat dan memiliki anggota yang membutuhkan, seperti ibu hamil, balita, pelajar, penyandang disabilitas, serta lansia.

Kriteria Penerima Bantuan PKH 2024

Berikut adalah penjelasan mengenai golongan penerima dan jumlah bantuan PKH 2024 yang berbeda-beda sesuai kategori:

1. Ibu Hamil

Ibu hamil yang tercatat sebagai penerima bantuan PKH 2024 akan memperoleh bantuan sebesar Rp750.000 per tahap.

Total bantuan yang dapat diterima ibu hamil dalam satu tahun adalah Rp3.000.000.

Bantuan PKH 2024 ini bertujuan untuk mendukung ibu hamil dalam menjaga kesehatan dirinya dan janin yang sedang dikandung.

Baca Juga:38 Perguruan Tinggi Buka Expo Pendidikan di Kota CirebonBPKPD Kota Cirebon Catat Realisasi Pendapatan Sektor Pajak Baru 75 Persen

2. Anak Balita (0-6 Tahun)

Bagi keluarga dengan anak balita berusia antara 0 hingga 6 tahun, bantuan PKH yang diberikan sebesar Rp750.000 per tahap, yang jumlah keseluruhannya mencapai Rp3.000.000 dalam setahun.

Bantuan PKH 2024 ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar anak pada usia yang sangat krusial untuk pertumbuhan dan perkembangannya.

3. Anak SD/Sederajat

Keluarga yang memiliki anak yang sedang bersekolah di tingkat Sekolah Dasar (SD) berhak menjadi penerima bantuan PKH sebesar Rp225.000 per tahap, atau Rp900.000 dalam setahun.

Bantuan PKH 2024 ini dimaksudkan untuk membantu biaya pendidikan serta kebutuhan lainnya yang mendukung proses belajar anak.

4. Anak SMP/Sederajat

Anak yang sedang bersekolah di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) juga berhak memperoleh bantuan PKH.

0 Komentar