CIREBON,RAKCER.ID – Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) setelah berhenti bekerja, baik karena pengunduran diri (resign) maupun pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, pencairan saldo JHT ini tidak selalu diterima utuh karena adanya ketentuan pajak yang berlaku.
Potongan pajak ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 yang mengatur tarif pajak penghasilan atas uang pesangon, manfaat pensiun, tunjangan hari tua, serta JHT yang dibayarkan sekaligus.
Menurut Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, potongan pajak hanya berlaku bagi peserta yang memiliki saldo lebih dari Rp50 juta.
Baca Juga:Pahami Penyebab Gagalnya Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan dan Cara MengatasinyaPonsel Lama Tak Bisa WhatsApp? Begini Langkah Cepat Mengatasinya Sebelum 2025
“Sesuai ketentuan, jika saldo JHT lebih dari Rp50 juta, maka kelebihannya akan dikenai pajak final sebesar 5 persen,” jelasnya.
Cara Menghitung Potongan Pajak
1. Saldo Kurang dari Rp50 Juta
Peserta dengan saldo JHT di bawah Rp50 juta tidak dikenai potongan pajak. Pencairan dilakukan secara penuh tanpa potongan.
2. Saldo Lebih dari Rp50 Juta
Jika saldo JHT Anda lebih dari Rp50 juta, pajak dikenakan hanya pada jumlah yang melebihi Rp50 juta.
Contoh:
Jika saldo JHT Anda adalah Rp60 juta, maka kelebihan Rp10 juta akan dikenai pajak final sebesar 5 persen.
Perhitungan: 5% × Rp10 juta = Rp500.000
Jumlah yang diterima: Rp60 juta – Rp500.000 = Rp59,5 juta
3. Pajak Progresif untuk Pencairan Sebagian
Jika peserta memilih mencairkan saldo JHT secara bertahap, maka potongan pajak akan dikenakan secara progresif, yaitu semakin besar saldo yang dicairkan, semakin tinggi tarif pajaknya.
Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh, berikut tarif pajak progresifnya:
Kurang dari Rp60 juta
Dengan NPWP: 5%
Tanpa NPWP: 20% lebih besar dari tarif dengan NPWP.
Rp60 juta – Rp250 juta
Dengan NPWP: 15%
Tanpa NPWP: 20% lebih besar.
Rp250 juta – Rp500 juta
Dengan NPWP: 25%
Tanpa NPWP: 20% lebih besar.
Rp500 juta – Rp5 miliar
Dengan NPWP: 30%
Tanpa NPWP: 20% lebih besar.
Lebih dari Rp5 miliar
Dengan NPWP: 35%
Tanpa NPWP: 20% lebih besar.
Cara Mencairkan Saldo JHT
Secara Online
1. Akses laman Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.
2. Lengkapi data diri dan unggah dokumen persyaratan.