Jika nanti satu syarat lagi masuk, yakni SK KPU Kota Cirebon tentang penetapan paslon, dipastikan Andrie, DPRD Kota Cirebon akan langsung menjadwalkan paripurna dengan agenda pengumuman paslon terpilih.
Kemudian setelah itu, pengusulan pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon terpilih akan langsung dilayangkan kepada Pemprov Jabar.
“Itu yang menjadi konsen DPRD untuk segera dilengkapi. Meskipun tanggal pelantikannya masih menunggu, kalau SK KPU masuk, satu dua hari kita langsung paripurnakan. Dan hari itu pun kita bisa langsung bawa ke Pem Otda Provinsi,” tuturnya.
Baca Juga:PT KAI Daop 3 Cirebon Berhasil Menjual 44.143 Tiket Kereta Api, Paling Banyak di Stasiun CirebonProgram Studi DKV UGJ dari FISIP Siap Antar Lulusan Sukses Berkiprah di Dunia Kerja
Sementara itu, Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko mengatakan, pada rapat koordinasi kemarin, pihaknya menyampaikan progres dari proses yang sedang berlangsung. Sampai Senin kemarin, pihaknya masih menunggu instruksi untuk bisa menggelar pleno penetapan paslon terpilih.
“Dari kami, terkait dengan pelantikan paslon terpilih, kami masih menunggu. Dan surat keputusan KPU RI, pasti turun hari ini kalau lihat di jadwal MK,” ungkapnya.
Mardeko mengapresiasi keseriusan Pemerintah Kota Cirebon dan DPRD Kota Cirebon terkait pelantikan ini. Terlebih setelah dipastikan, tinggal satu syarat lagi yang ditunggu untuk usul pelantikan bisa meluncur ke provinsi.
“Kota Cirebon sudah sangat responsif, tinggal nunggu penetapan kita. Paslon terpilih juga ternyata sudah menyiapkan berkas,” ujarnya.
Melihat dari Peraturan Mahkamah Konstisusi Nomor 14 tahun 2024, maka tanggal 6 hari Senin kemarin, menjadi hari terakhir penerbitan E-ARPK. Dan harusnya, langsung dikirim ke KPU RI. Sehingga mulai Selasa hari ini, KPU di daerah yang tidak bersengketa bisa menggelar pleno penetapan paslon terpilih.
“Hari ini terakhir, tapi besok (Selasa, red) tidak memungkinkan. Kita punya waktu lima hari untuk menggelar pleno. Dari pleno penetapan, kita punya waktu tiga hari untuk disampaikan ke DPRD. Dari situ, DPRD punya waktu lima hari untuk mengajukan ke provinsi,” pungkasnya.