Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Edi Siswoyo mengungkapkan temuan ratusan reklame mini billboard yang diduga tak berizin.
Reklame jenis ini memiliki tinggi di bawah dua meter dan menggunakan penopang besi. Penemuan ini terjadi saat Satpol PP Kota Cirebon melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) pada Pilkada 2024 lalu.
“Saat menyisir APK, kami menemukan bahwa beberapa di antaranya menggunakan mini billboard. Setelah ditelusuri, ternyata tidak hanya APK, tetapi juga banyak iklan swasta yang menggunakan jenis reklame serupa,” jelas Edi.
Baca Juga:Jajaran Polres Cirebon Kota Mulai Selidiki Dugaan MinyaKita Palsu yang Beredar di Kota CirebonBBWS Cimancis Dukung Program Swasembada Pangan Sesuai Arahan Presiden Prabowo Subianto
Lebih lanjut, dia mengungkapkan, temuan ini mengejutkan karena reklame jenis mini billboard tersebut tidak terdata oleh Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon.
“Saat kami tanyakan ke BPKPD, mereka mengaku tidak mengetahui keberadaan reklame tersebut. Bahkan para pengusaha reklame juga mengklaim tidak tahu mengenai regulasi mini billboard ini,” tambahnya.
Penemuan reklame tak bertuan ini mengindikasikan adanya potensi pelanggaran dalam perizinan dan pembayaran pajak reklame.
Satpol PP Kota Cirebon akan mengonfirmasi ke BPKPD terkait kejelasan ratusan reklame tersebut, termasuk penertiban lebih lanjut untuk memastikan regulasi reklame dijalankan dengan benar.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk BPKPD dan DPRD, untuk mengatasi persoalan ini. Tujuannya adalah menegakkan aturan dan memastikan pendapatan daerah dari sektor reklame tidak hilang,” tegas Edi.