CIREBON, RAKCER.ID – Kubu Imron-Agus Kurniawan menerima skenario apapun terkait dengan gugatan yang dilayangkan kubu Luthfi-Dia Ramayana di Mahkamah Konstitusi (MK).
Termasuk ketika kubu Luthfi-Dia meminta agar MK mengabulkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 31 kecamatan Kabupaten Cirebon.
Hal itu disampaikan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon sekaligus Pasangan Calon (Paslon) Bupati Cirebon nomor urut 2, Drs H Imron MAg ketika ditemui Rakyat Cirebon, Minggu 12 Januari 2025.
Baca Juga:Pemkot Mulai Siapkan Semua Fasilitas untuk Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cirebon TerpilihDinas Sosial Kota Cirebon Diberi Peringatan Terkait Pemutakhiran DTKS oleh Komisi III DPRD Kota Cirebon
Kata Imron, prosesnya masih berlangsung, keputusan untuk Pemungutan Suara Ulang atau tidaknya diperkirakan akan diumumkan pada 17 Januari mendatang.
“Kita ikuti saja proses di MK. Tanggal 17 nanti baru akan ada jawaban. Saat ini, kami hanya mempersiapkan data-data yang diperlukan untuk menanggapi tuduhan yang diajukan,” ujar Imron, Minggu (12/1).
Menurutnya, tuduhan terkait kecurangan di beberapa kecamatan tempat pihaknya meraih kemenangan dinilai tidak berdasar.
“Yang dituduhkan itu tidak seperti yang mereka sampaikan. Kita hanya memberikan sanggahan sesuai data yang kita miliki,” tambahnya.
Terkait kemungkinan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 31 kecamatan, Imron menyatakan kesiapan timnya untuk menghadapi skenario terburuk.
“Kalau memang harus PSU, ya kita hadapi saja. Tim kita siap bekerja keras. Justru ini menjadi momentum untuk turun langsung menyapa masyarakat dan memperkuat dukungan,” jelasnya.
Meski demikian, dia menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen untuk membantah tuduhan-tuduhan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Baca Juga:Usia TPA Kopi Luhur Tinggal 3 Tahun Lagi, DLH Kota Cirebon Siap MerevitalisasiDPC PDIP Kota Cirebon Rayakan HUT ke-52 PDIP dengan Sederhana dan Api yang Membara
“Kita akan fokus pada pembuktian, menyiapkan semua data, dan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Imron juga menekankan pentingnya menjaga solidaritas di internal partai dalam menghadapi dinamika politik ini.
“Kita tetap solid dan serius menghadapi tantangan ini. Apa pun hasilnya, yang penting kita bekerja keras dan bersama-sama menjaga nama baik partai,” ujarnya.
Sebelumnya, permohonan Pasangan Calon (Paslon) Luthfi-Dia Ramayana akhirnya diterima MK. Bahkan sidangnya sudah digelar pada Rabu kemarin (8/1/2025) dan dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo.
Sidang diawali dengan protes dari pihak tergugat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon.
KPU mempersoalkan perbedaan antara salinan gugatan yang mereka terima tertanggal 9 Desember 2024 dan naskah perbaikan gugatan yang dibacakan kuasa hukum penggugat, Akhmad Fauzan, tertanggal 11 Desember 2024.