Kubu Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Cirebon Imron-Agus Siap dengan Skenario Terburuk

Kubu Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Cirebon Imron-Agus Siap dengan Skenario Terburuk
SIAP MENTAL. Ketua DPC PDI Perjuangan, Imron MAg mengaku siap dengan keputusan apapun dari Mahkamah Konstitusi (MK). FOTO: ISTIMEWA/RAKCER.ID
0 Komentar

Namun, Ketua Majelis Hakim MK menengahi persoalan tersebut dan menyatakan bahwa perubahan gugatan tersebut sah secara hukum.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada Jumat (10/1/2025) dengan agenda pembacaan tanggapan dari pihak tergugat.

Kuasa hukum Paslon 04, Akhmad Fauzan, menyatakan bahwa gugatan tersebut menyoroti dugaan pelanggaran pemilu yang signifikan, termasuk adanya indikasi pemilih yang tidak sah.

Baca Juga:Pemkot Mulai Siapkan Semua Fasilitas untuk Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cirebon TerpilihDinas Sosial Kota Cirebon Diberi Peringatan Terkait Pemutakhiran DTKS oleh Komisi III DPRD Kota Cirebon

Fauzan mengungkapkan bahwa pihaknya telah menambahkan petitum berupa permohonan pemungutan suara ulang (PSU) di 31 kecamatan di Kabupaten Cirebon.

“Kami telah mengajukan bukti-bukti baru, termasuk dokumen yang sebelumnya belum diserahkan,” ungkapnya.

Kata dia, indikasi kecurangan meliputi pemilih yang sudah meninggal namun tetap terdaftar dan memberikan suara. Kemudian pekerja migran yang tidak berada di Cirebon tetapi tercatat menggunakan hak pilihnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya menemukan bukti tanda tangan palsu pada daftar hadir di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS). Fauzan berharap majelis hakim dapat mengakomodasi seluruh tuntutan yang diajukan.

Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati, menyatakan pihaknya tengah mempersiapkan tanggapan resmi atas gugatan tersebut.

Ia juga memastikan bahwa proses pemilu telah berjalan sesuai prosedur dan tidak ada keberatan dari saksi-saksi di tingkat TPS hingga pleno tingkat kabupaten.

“Pada prinsipnya, pelaksanaan Pilkada pada 27 November 2024 berjalan lancar. Tidak ada keberatan yang disampaikan oleh saksi di TPS-TPS yang disengketakan. Kami juga tidak menemukan kejadian khusus selama proses pemungutan suara,” tegas Esya.

Baca Juga:Usia TPA Kopi Luhur Tinggal 3 Tahun Lagi, DLH Kota Cirebon Siap MerevitalisasiDPC PDIP Kota Cirebon Rayakan HUT ke-52 PDIP dengan Sederhana dan Api yang Membara

KPU Kabupaten Cirebon kini fokus menyiapkan data dan dokumen pendukung untuk membantah tuduhan yang diajukan oleh penggugat.

Sidang gugatan ini pun menjadi perhatian publik, karena tuntutan PSU yang mencakup 31 kecamatan berpotensi memengaruhi hasil Pilkada Kabupaten Cirebon.

0 Komentar