BPJS Gratis Off, PERMAHI Pertanyakan Keberpihakan DPRD dan Pemkab Cirebon

BPJS Gratis Off, PERMAHI Pertanyakan Keberpihakan DPRD dan Pemkab Cirebon
(PERMAHI) DPC Cirebon Raya menggelar aksi demonstrasi di DPRD Kabupaten Cirebon terkait permasalahan UHC yang off, yakni layanan BPJS Gratis (KIS). FOTO: ISTIMEWA/RAKCER.ID
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Perhimpunan Mahasiswa Indonesia (PERMAHI) DPC Cirebon Raya menggelar aksi demonstrasi di DPRD Kabupaten Cirebon terkait permasalahan UHC yang off, yakni layanan BPJS Gratis (KIS), Rabu (15/1/2025).

PERMAHI mempertanyakan keberpihakan Ketua DPRD dan PJ Bupati Cirebon atas berhentinya KIS (BPJS Gratis) bagi warga Kabupaten Cirebon.

Dalam orasinya, Ketua PERMAHI Cirebon Raya, R M Fajri Fantara Surakusuma SH menegaskan, bahwa sesuai dengan aturan yang berlaku diantaranya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: menjamin akses kesehatan bagi seluruh warga negara. Kemudian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Kesehatan Nasional: mengatur sistem kesehatan yang komprehensif. Masih kata Fajri, juga Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan Nasional. Serta, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal Kesehatan, dan juga Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Kesehatan Primer.

Baca Juga:Sinopsis Drama Korea The Trauma Code: Heroes on Call, Kisah Para Dokter Trauma dalam Menyelamatkan PasienJadwal Tayang Drama Korea Study Group dari Episode 1-10

“Ketua DPRD DAN Pj Bupati tidak mau menemui kami. Entah dengan alasan apapun, kami perwakilan mahasiswa merasa bahwa aksi ini adalah bentuk aspirasi dari masyarakat yang harus didengar dan ditanggapi dengan serius oleh pihak yang berwenang. Ketidakmampuan Ketua DPRD dan PJ Bupati Cirebon untuk menemui kami, padahal kami telah menyampaikan tuntutan dengan cara yang damai dan sesuai prosedur,” tegasnya.

Masih kata dia, ini menunjukkan adanya kelalaian dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka sebagai wakil rakyat. Pihaknya mengaku sangat menyayangkan sikap ini, karena seharusnya mereka menjadi pelayan publik yang senantiasa membuka ruang dialog dengan masyarakat, terutama dalam menyikapi masalah vital yang menyangkut hak dasar warga, seperti pelayanan kesehatan yang memadai.

“Kami menilai bahwa ketidakhadiran mereka dalam momen penting ini memperlihatkan kurangnya kepedulian terhadap isu yang kami angkat, yaitu masalah UHC (Universal Health Coverage) dan pelayanan BPJS Gratis (KIS) yang seharusnya dapat diakses oleh seluruh warga, khususnya masyarakat Kabupaten Cirebon. Padahal, berdasarkan berbagai peraturan yang ada, baik itu Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah, layanan kesehatan yang layak adalah hak setiap warga negara yang harus dipenuhi oleh negara. Hal ini sangat penting untuk mewujudkan kesetaraan dalam akses pelayanan kesehatan bagi semua lapisan masyarakat,” paparnya.

0 Komentar