Satpol PP Kota Cirebon Tertibkan Ribuan Reklame Tak Bayar Pajak Selama Tahun 2024

Satpol PP Kota Cirebon Tertibkan Ribuan Reklame Tak Bayar Pajak Selama Tahun 2024
PENERTIBAN. Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon menertibkan ribuan reklame temporer yang terindikasi tak berizin selama tahun 2024, kemarin.
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon menertibkan ribuan reklame temporer yang terindikasi tak berizin selama tahun 2024 karena tidak terdapat stiker pajak, Jumat (17/1).

Sehingga kuat dugaan reklame itu tidak membayar pajak. Reklame temporer sendiri merupakan reklame yang memiliki masa berlaku izinnya hanya satu bulan.

Aksi penertiban dilakukan mulai dari hari Senin hingga Kamis. Sementara hari Jumat dan Sabtu dipakai untuk melakukan pemetaan wilayah mana saja yang terdapat reklame temporer tak berizin dan tak berporporasi yang akan mereka tertibkan.

Baca Juga:KPU Kabupaten Cirebon Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Luthfi-DiaDPUTR Kota Cirebon Sudah Mulai Tambal Lubang di Jalan Cipto Mangunkusumo

Plt Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Cirebon, Moch Rahmat Hidayat SE mengatakan, penertiban kembali diintensifkan pada tahun 2025. Penertiban itu merujuk pada sejumlah aturan.

“Berizin atau tidak berizin, jika menyalahi aturan tetap akan kami tertibkan” katanya.

Sesuai Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Reklame.

Selain itu, Rahmat juga menjelaskan, terkait penanganan reklame yang berukuran besar yang bertebaran di Kota Cirebon, pihaknya juga telah berkomunikasi dengan BPKPD Kota Cirebon dan DPMPTSP Kota Cirebon terkait perizinannya.

“Kami telah melakukan komunikasi dengan BPKPD dan DPMPTSP dan PUTR Kota Cirebon secara intens untuk yang baliho-baliho besar, billboard dan mini billboard. Terutama billboard dan mini billboard yang tidak memiliki izin, apalagi yang tidak membayar pajak,” jelasnya.

Sebelumnya, Komisi I DPRD Kota Cirebon mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon untuk menindak reklame liar yang menjamur di sepanjang jalan Kota Cirebon.

Ratusan reklame tersebut berpotensi merugikan pendapatan daerah. Sebab sejauh ini banyak yang belum diketahui pemiliknya. Sehingga kewajiban membayar pajak ke kas daerah masih dipertanyakan.

Baca Juga:Jalan Penghubung 3 Desa di Kabupaten Majalengka Terendam akibat Sungai CiranggonMahasiswa Institut Mahardika Cirebon Raih Medali Kejuaraan Pencak Silat Majalengka Macan Karuhun Padjajaran

Masalah reklame tak bertuan itu mencuat saat rapat kerja Komisi I DPRD Kota Cirebon bersama Satpol PP Kota Cirebon di Griya Sawala gedung DPRD Kota Cirebon, pada Rabu 8 Januari 2025.

Dengan adanya sorotan itu, Rahmat juga menambahkan pada tahun 2025, aktivitas penertiban reklame ini akan diperluas wilayahnya. Karena selama ini banyak reklame yang terpasang tidak dilengkapi stiker pembayaran pajak. Padahal stiker wajib dipasang saat reklame terpasang.

0 Komentar