“Dalam Munas nanti, kita akan membahas dampak Inpres ini bersama para pemangku kepentingan. Bapak Menteri dan Presiden juga akan diundang untuk berdiskusi terkait arah kebijakan tersebut,” kata Imam.
Belum lagi, kondisi sektor perhotelan yang kena dampak Inpres Nomor 01 tahun 2025 ini, secara sistemik juga akan berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cirebon, yang mana sebagian besar berasal dari pajak hotel dan restoran.
“Dampaknya sangat signifikan terhadap pendapatan hotel dan restoran, yang pada akhirnya juga akan mengurangi PAD Kota Cirebon. Ini harus dibahas bersama kembali,” kata Imam.