Kadispora Kota Cirebon Siap Kena Sanksi usai DPRD Nilai Kerja Sama Stadion Bima Tak Prosedural

Kadispora Kota Cirebon Siap Kena Sanksi usai DPRD Nilai Kerja Sama Stadion Bima Tak Prosedural
Kepala Dispora Kota Cirebon, Dr Irawan Wahyono.
0 Komentar

Bahkan, setelah berkomunikasi dengan Bina Sentra, Stadion Utama Bima sudah disupervisi langsung oleh PSSI, dan dinyatakan dalam kondisi rusak. Rumput yang tidak standar dan banyak fasilitas yang rusak.

Awalnya, Dispora Kota Cirebon meminta untuk pihak ketiga menunaikan kewajiban retribusi yang dihitung per hari. Namun jika dihitung per hari, pihak ketiga tidak mau jika harus memperbaiki.

“Awalnya dihitung per hari (retribusi, red), mereka tidak mau memperbaiki. Nanti setelah selesai, kalau ada pertandingan, ticketing 50:50, masuk ke pihak ketiga dan PAD. Itu yang membuat kami tertarik bekerja sama, untuk menerima pinangan itu,” ujarnya.

Baca Juga:Persoalan Kerjasama Sewa Stadion Bima Bakal Diaudit, Begini Kata BPKPD Kota CirebonImbas Inpres, Pemerintah Daerah Kota Cirebon Minta Musrenbang Tingkat Kota Cirebon Tidak di Hotel

Ditambahkan Irawan, ia sepenuhnya sadar, niat baik yang coba ia perjuangkan untuk kemajuan persepakbolaan Kota Cirebon, tidak sepenuhnya benar.

Maka, ia pun terang-terangan memohon maaf, jika langkah yang ia ambil dengan melakukan kerja sama dengan pihak ketiga ini menimbulkan polemik.

“Kami sadar, apa yang kami lakukan tidak semua benar, tapi ini untuk perbaikan. Jika salah, saya yang bertanggung jawab, saya siap menerima sanksi. Tapi menjadi kebanggaan kalau ke depan Kota Cirebon punya stadion yang megah. Saya mohon maaf jika dalam perjalanannya ada hal yang kurang mengenakkan,” pungkasnya.

Mendengar klarifikasi kepala Dispora Kota Cirebon, tiga komisi di DPRD Kota Cirebon, bersepakat meminta agar kerja sama yang sudah dijalin antara Dispora Kota Cirebon dengan pihak ketiga, terkait dengan Stadion Bima dihentikan. Hal tersebut pun menjadi kesimpulan dari rapat gabungan yang digelar Rabu (5/2) sore.

Sekretaris Komisi I, Aldyan Fauzan Ramadlan Sumarna mengungkapkan, dari prosedur yang ada memang sudah dipastikan BPKPD Kota Cirebon ada prosedur yang dilewat. Sehingga Komisi I DPRD Kota Cirebon bersikap, dan meminta agar kerja sama yang sudah dijalin, itu dibatalkan.

“Tegas, Komisi I meminta agar perjanjian kerja sama ini dibatalkan,” tandasnya.

Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah mengatakan, dengan kondisi saat ini, dengan besaran sewa yang hanya Rp50 juta, ini jelas membuat PAD bocor.

Baca Juga:Bina Sentra Football Academy Pastikan hanya Kerjasama dengan Pemkot Cirebon Bukan Sewa Stadion BimaPJ Walikota Cirebon Agus Mulyadi Raih Gelar Doktor usai Ujian Sidang Terbuka Promosi Doktor di IPDN

Pasalnya, jika saja retribusi per pertandingan di Stadion Utama Bima sebesar Rp500 ribu, ketika satu bulan, maka pemasukan ke kas daerah sudah Rp15 juta, satu tahun akan masuk Rp180 juta. Jauh dari nilai kerja sama saat ini yang hanya Rp50 juta dalam satu tahun.

0 Komentar