“Kami melihat, ini tidak sesuai prosedur, dan dikhawatirkan menjadi pintu masuk untuk aset daerah yang lain. Maka kami minta, stop kerja sama ini,” kata Andru.
Senada, Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, Yusuf pun menilai bahwa semua harus kembali kepada aturan. Dan jelas, dalam hal ini, ada prosedur yang tidak dijalankan, sehingga kerja sama harus distop.
“Dispora Kota Cirebon ini mitra kami di Komisi III, ini perlu diperbaiki. Niat baik dengan cara yang salah, akan menjadi salah. Apalagi ini pemerintahan, bisa jadi temuan,” tegasnya.
Baca Juga:Persoalan Kerjasama Sewa Stadion Bima Bakal Diaudit, Begini Kata BPKPD Kota CirebonImbas Inpres, Pemerintah Daerah Kota Cirebon Minta Musrenbang Tingkat Kota Cirebon Tidak di Hotel
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio mengatakan, kesimpulan hari ini, DPRD Kota Cirebon meminta agar kerja sama dibatalkan. Jika memang niat memperbaiki olahraga, maka ia mempersilakan pihak manapun, agar menempuh jalur dan prosedur sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Kesimpulan hari ini, kita minta batalkan kerja sama. Silakan tempuh aturan perundang-undangan yang ada,” imbuh Andrie.