PHK Masal Melonjak! Ini Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan Agar Tetap Punya Penghasilan

PHK Masal Melonjak! Ini Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan Agar Tetap Punya Penghasilan
Ilustrasi Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Foto: Pinterest/rakcer.id
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID – Pemerintah resmi menetapkan ketentuan manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 7 Februari 2025. Dengan adanya JKP, pekerja yang kehilangan pekerjaan akan mendapatkan bantuan finansial untuk meringankan beban ekonomi mereka.

Program JKP memberikan manfaat berupa santunan keuangan sebesar 60% dari gaji terakhir yang diterima pekerja, dengan durasi maksimal enam bulan. Hal ini bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja selama mencari peluang kerja baru.

Baca Juga:Banyak Anggaran Dipotong, Tapi Kok Dana Desa Aman? Ini Alasannya!#KaburAjaDulu? 4 Negara Ini Justru Buat Warganya Betah Pulang Kampung!

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa program ini hadir sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja yang terdampak PHK.

“Dengan ini kita mengharapkan para pekerja bisa meningkatkan peluangnya untuk bekerja kembali dengan memanfaatkan klaim manfaat JKP, selain itu juga untuk mempertahankan daya beli pekerja saat PHK,” ujar Yassierli.

Cara Klaim Bantuan JKP

Bagi pekerja yang ingin mengajukan klaim manfaat JKP, berikut langkah-langkahnya:

1. Buat akun dan isi data diri di situs siapkerja.kemenaker.go.id.

2. Laporkan kondisi PHK, sertakan bukti pemutusan hubungan kerja dari perusahaan.

3. Pilih menu “Ajukan Klaim” dan isi nomor rekening bank penerima.

4. Baca surat pernyataan dengan seksama, lalu pilih menu “Kirim Pengajuan”.

5. BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi, jika disetujui, dana akan dikirimkan langsung ke rekening penerima.

Dengan mekanisme yang sederhana, pekerja dapat dengan mudah mengakses bantuan ini untuk mendukung kebutuhan hidup sementara sebelum mendapatkan pekerjaan baru.

Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan per 20 Januari 2025, jumlah pekerja yang terdampak PHK mencapai 77.965 orang. Tiga provinsi dengan angka PHK tertinggi adalah:

DKI Jakarta: 17.085 pekerja terdampak PHK

Jawa Tengah: 13.130 pekerja terdampak PHK

Banten: 13.042 pekerja terdampak PHK

Baca Juga:Begini Rahasia Gila Etos Kerja Orang China yang Bikin Dunia Takjub!Tren #KaburAjaDulu Gelombang Generasi Muda yang Ingin Tinggalkan Indonesia, 7 Tujuan Negara Favorit

Angka ini menunjukkan bahwa program JKP menjadi sangat penting untuk membantu para pekerja menstabilkan kondisi ekonomi mereka setelah kehilangan pekerjaan.

Dengan hadirnya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), pemerintah memberikan kepastian dan harapan baru bagi pekerja yang terdampak PHK. Selain membantu menjaga daya beli, program ini juga diharapkan dapat menjadi batu loncatan bagi para pekerja untuk mendapatkan peluang kerja yang lebih baik.

0 Komentar