“Kalau sudah diberhentikan, apa kepala sekolah tugasnya? Kembali mengajar, menjadi guru biasa,” katanya.
Ia pun menambahkan bahwa jabatan dalam dunia akademik bersifat dinamis dan bisa berubah sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
“Enggak ada masalah. Itu sama dengan rektor juga bisa jadi dosen biasa. Politisi, mantan ketua DPRD bisa jadi anggota biasa,” lanjutnya.
Baca Juga:Kemenag Gelar Pemantauan Hilal di 11 Titik Jawa Barat untuk Tentukan Awal Ramadhan 1446 HMisteri Terpecahkan! 7 Kota Kuno yang Sempat Hilang dan Kini Ditemukan Kembali
Aksi tegas Dedi Mulyadi dalam menangani kasus ini kembali membuktikan bahwa ia tidak segan untuk turun tangan langsung dalam menangani permasalahan di wilayahnya.
Kini, publik menantikan langkah selanjutnya dari Gubernur Jabar ini setelah ia kembali dari Magelang. Apakah akan ada kebijakan baru yang lebih ketat? Atau justru SMAN 6 Depok akan mendapatkan sanksi tambahan?