Lebih lanjut, Totong juga mengingatkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda), tanggung jawab pemeliharaan drainase bukan hanya pada pemerintah, tetapi juga masyarakat dan pihak swasta.
“Kami dari Dinas PUTR Kota Cirebon sudah menyediakan sarana dan sistem drainasenya, tapi pemeliharaan seharusnya dilakukan bersama-sama oleh masyarakat, pemerintah, dan pihak swasta,” tegasnya.
Dengan perbaikan jalan dan upaya normalisasi drainase, pemerintah berharap kondisi infrastruktur di Jalan Ciremai Raya hingga sungai Cikenis dapat lebih baik, serta mengurangi risiko kerusakan akibat genangan air.