LPMD dan BPD Ciledug Lor Serentak Mundur, Ini Penyebabnya

LPMD dan BPD Ciledug Lor Serentak Mundur, Ini Penyebabnya
GOR dan kantor balai desa Ciledug Lor yang baru yang diduga awal terjadinya pengunduran diri seluruh anggota LPMD dan diberhentikannya seluruh anggota BPD. FOTO: ISTIMEWA/RAKCER.ID
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID – Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ciledug Lor, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, serentak mengundurkan diri.

Keputusan ini diambil lantaran ketidaksejalanan dengan Kuwu Desa Ciledug Lor, serta adanya pembubaran BPD Ciledug Lor yang dilakukan dalam musyawarah desa atas desakan masyarakat.

Ketua LPMD Ciledug Lor yang mengundurkan diri, Nartono mengungkapkan bahwa pengunduran dirinya bersama delapan anggota LPMD Ciledug Lor lainnya berawal dari rencana Kuwu Desa Ciledug Lor yang akan menyewakan lahan aset desa (tanah bengkok).

Baca Juga:Bawaslu Kota Cirebon Terapkan Kebijakan WFO dan WFA untuk Efisiensi AnggaranNgabuburit di Sekitar Rel Kereta Api, PT KAI Cirebon Tegaskan Larangan Tindak Pidana

Pihak LPMD Ciledug Lor meminta agar rencana ini dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan masyarakat dan dibuatkan peraturan desa yang jelas.

“Kami sempat memberikan saran kepada Kuwu agar rencana penyewaan tanah bengkok dimusyawarahkan dahulu. Namun, jawaban Kuwu sangat mengejutkan, beliau mengatakan ‘jangan pernah mengajari Kuwu’. Karena itu, kami serentak menyatakan mundur dari LPMD,” ujar Nartono, Senin (10/3).

Menurutnya, sejak kepemimpinan Kuwu Desa Ciledug Lor Tohir, peran LPMD Ciledug Lor sudah tidak lagi difungsikan sebagaimana mestinya.

LPMD Ciledug Lor merasa diabaikan dan tidak dilibatkan dalam perencanaan pembangunan desa.

Tanah kas desa seluas satu hektare yang menjadi permasalahan telah disewakan dalam bentuk kavling dengan luas masing-masing 50 meter.

Setiap kavling dikenakan mahar Rp10 juta dan sewa tahunan sebesar Rp500 ribu. Lahan tersebut terbagi menjadi sekitar 80 kavling dan seluruhnya telah disewakan. Namun, hingga kini belum ada transparansi mengenai hasil sewa lahan tersebut.

“Sebenarnya yang kami harapkan adalah transparansi. Bagaimanapun, kami adalah lembaga desa, setidaknya kami harus mengetahui, apalagi masyarakat,” tambahnya.

Baca Juga:Program SmarTren Ramadan SMAN 3 Cirebon Diharapkan Ciptakan Siswa Mandiri dan BerimanPemkot Cirebon Siapkan Langkah Efisiensi Anggaran, Fokus pada Infrastruktur di Kota Cirebon

Di sisi lain, anggota BPD yang diberhentikan, Suhaeti, menuturkan bahwa kondisi internal BPD Ciledug Lor memang tidak berjalan baik. Dari tujuh anggota, hanya tiga hingga empat orang yang aktif, sementara lainnya sibuk dengan pekerjaan pribadi.

Saat itu, Suhaeti berinisiatif mengusulkan pergantian antar waktu bagi anggota BPD yang tidak aktif dengan melibatkan RT dan RW setempat. Namun, inisiatif ini justru disalahartikan dan ia dituding ingin membentuk BPD sesuai kehendaknya sendiri.

0 Komentar