“Kebetulan ketua BPD saat itu mengundurkan diri karena ingin fokus pada pekerjaannya. Kami yang tersisa mencoba mengisi kekosongan dengan berkomunikasi bersama RT dan RW. Namun, Kuwu justru menggunakan RT dan RW untuk mengendalikan BPD, sehingga akhirnya dalam musyawarah desa, BPD dibubarkan,” jelasnya.
Dalam musyawarah tersebut, salah satu perwakilan RW bahkan mengusulkan agar BPD lebih baik dibubarkan saja. Kuwu pun akhirnya memutuskan pembubaran BPD dan merencanakan pembentukan anggota baru.
Saat dikonfirmasi, Kuwu Ciledug Lor, Tohir membenarkan bahwa LPMD Ciledug Lor di desanya mengundurkan diri secara serentak, sementara BPD Ciledug Lor dibubarkan dalam musyawarah desa karena desakan masyarakat.
Baca Juga:Bawaslu Kota Cirebon Terapkan Kebijakan WFO dan WFA untuk Efisiensi AnggaranNgabuburit di Sekitar Rel Kereta Api, PT KAI Cirebon Tegaskan Larangan Tindak Pidana
“Saat ini kami sedang merancang struktur keanggotaan LPMD baru. Untuk BPD, saya sudah mempercayakan kepada ketua lama untuk mengurus pengisian struktur yang baru,” jelasnya.
Terkait penyewaan tanah bengkok, Tohir menegaskan bahwa sudah ada peraturan desa yang mengatur hal tersebut.
“Tanah bengkok yang disewakan untuk kavling kios sudah ada perdesnya. Untuk masalah LPMD dan BPD, silakan tanyakan kepada ketua BPD lama yang sudah kembali saya tunjuk,” pungkasnya.
Dengan mundurnya LPMD Ciledug Lor dan pembubaran BPD Ciledug Lor, kini masyarakat Desa Ciledug Lor menantikan kepastian kepemimpinan baru yang lebih transparan dalam mengelola aset desa.