CIREBON, RAKCER.ID – Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKPPP) Kota Cirebon menggelar inspeksi mendadak (sidak) di dua pasar tradisional di Kota Cirebon, Pasar Perumnas dan Pasar Harjamukti pukul 08.00 WIB, pada Kamis (13/3). Inspeksi mendadak ini terkait takaran minyak goreng kemasan.
Dalam sidak tersebut, ditemukan bahwa sebagian besar minyak goreng jenis MinyaKita sesuai dengan takaran yang tertera pada label, baik yang berbentuk pouch, bantal, maupun botol.
“Kami menemukan bahwa minyak kemasan berbentuk pouch dan bantal memiliki takaran yang pas, yaitu 1 liter untuk kemasan 1 liter dan 2 liter untuk kemasan 2 liter. Namun, saat kami memeriksa minyak kemasan botol dari merek tertentu, isinya ternyata hanya 850 ml, padahal dijual dengan harga setara 1 liter,” ungkap Elmi Masruroh, kepala DKPPP Kota Cirebon saat melakukan sidak.
Baca Juga:Tak Ada Study Tour, Siswa SMA Negeri 6 Cirebon Gelar AngketAnggaran DPRKP Kota Cirebon Dikurangi, Proyek Infrastruktur Tetap Prioritas
Dia juga menyoroti bahwa minyak goreng jenis MinyaKita dalam botol tersebut dijual dengan harga Rp15.700 per liter, padahal isinya kurang dari 1 liter. Pihaknya akan menindaklanjuti temuan ini untuk mengetahui asal distribusi produk tersebut dan memastikan tidak ada penyimpangan dalam penjualannya.
Lebih lanjut, dalam sidak ini, pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada pedagang terkait harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng. Masih banyak pedagang yang belum mengetahui aturan tersebut dan menjual minyak goreng dengan harga bervariasi, mulai dari Rp15.000 hingga Rp17.000.
“Kami telah mengingatkan pedagang bahwa HET minyak goreng adalah Rp15.700 per liter. Bahkan jika ingin menjual lebih murah, bisa di Rp15.500 agar lebih terjangkau oleh masyarakat,” tambahnya.
Dalam pemeriksaan ini, DKPPP Kota Cirebon mendatangi lima agen atau toko minyak goreng di Kota Cirebon. Secara keseluruhan, mereka memastikan takaran minyak goreng dalam kemasan pouch dan bantal aman.
Namun, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati saat membeli minyak goreng dalam kemasan botol dan memilih produk yang jelas ukurannya.
DKPPP Kota Cirebon juga akan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon untuk menelusuri asal minyak botol yang takarannya kurang dari seharusnya. Pihaknya mencatat bahwa agen pemasok minyak tersebut berada di daerah Kaliwadas dan akan melakukan investigasi lebih lanjut.