Tenaga Honorer dengan Kategori Ini Berpeluang Besar Diangkat Jadi PPPK

Tenaga Honorer dengan Kategori Ini Berpeluang Besar Diangkat Jadi PPPK
Peluang tenaga honorer menjadi PPPK. Foto: Pinterest/rakcer.id
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID – Para tenaga honorer akhirnya bisa bernapas lega! Pemerintah, melalui MenPAN-RB Rini Widyantini, telah mengumumkan daftar prioritas pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Namun, tidak semua tenaga honorer mendapatkan kesempatan emas ini.

Dalam konferensi pers terbaru, MenPAN-RB Rini Widyantini menegaskan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu tetap mempertimbangkan keterbatasan anggaran serta jumlah formasi yang tersedia.

Dengan demikian, hanya tenaga honorer tertentu yang diprioritaskan, yaitu:

1. Honorer yang sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

2. Peserta seleksi PPPK 2024 yang belum lolos tetapi memenuhi syarat.

3. Honorer yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK namun belum mendapatkan formasi.

Baca Juga:Anti Mainstream! 10 Hadiah THR Unik yang Bikin Anak Makin Happy di LebaranTransformasi Instan! 10 Trik Sederhana Bikin Ruangan Lebih Estetik!

Bagi honorer yang termasuk dalam salah satu kategori di atas, ada peluang besar untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Namun, bagaimana dengan mereka yang tidak masuk daftar prioritas?

Bagi tenaga honorer yang belum masuk dalam prioritas pengangkatan, pemerintah tetap membuka kemungkinan penyesuaian kebijakan di masa mendatang. Pasalnya, pemerintah menyadari pentingnya tenaga honorer dalam mendukung pelayanan publik di berbagai sektor.

Seiring dengan keputusan ini, tenaga honorer diimbau untuk terus memantau perkembangan kebijakan dari pemerintah dan memastikan kelengkapan data di database BKN. Jangan sampai ketinggalan informasi penting yang dapat menentukan masa depan karier Anda sebagai aparatur negara!

Apakah Anda termasuk dalam kategori prioritas ini? Jika iya, selamat! Kesempatan emas ini semakin mendekat. Tetap optimis dan terus ikuti perkembangan informasi resmi dari pemerintah.

0 Komentar