CIREBON, RAKCER.ID – Dua momentum hari raya akan jatuh pada periode libur panjang yang berbarengan, yakni hari raya Idul Fitri dan hari raya Nyepi.
Meskipun periode libur panjang, namun pelayanan kesehatan harus tetap dilakukan, karena musibah sakit tidak mengenal hari libur.
Termasuk bagi para pemudik, mereka yang merupakan peserta JKN, masih akan bisa mendapatkan layanan kesehatan selama mudik, meskipun jauh dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdaftar.
Baca Juga:Mangrove Dewi Bahari Mundu Pesisir Cirebon Rencanakan Pembangunan Trek Baru dan Budidaya LelePMI Kota Cirebon Fasilitasi Donor Darah di Bulan Ramadan Setelah Tarawih
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Adi Darmawan mengungkapkan, BPJS Kesehatan terus memberikan kemudahan kepada para peserta, termasuk selama periode libur panjang Idul Fitri dan Nyepi nanti, mereka para peserta JKN akan tetap bisa mengakses pelayanan kesehatan yang diperlukan selama musim libur.
“Selama libur nanti, masyarakat peserta JKN yang mudik, dipastikan tetap bisa mendapatkan layanan, ketentuannya, boleh 3 kali dalam satu bulan, berobat ke FKTP terdekat, diluar FKTP nya yang terdaftar,” ungkap Adi kepada Rakyat Cirebon, Kamis (20/3).
Terlebih lagi pada kondisi kegawatdaruratan, ditegaskan Adi, seluruh fasilitas kesehatan, baik tingkat pertama maupun tingkat lanjutan, semua wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN, dimanapun dan kapanpun.
“Jadi harus dipastikan agar status kepesertaannya tetap aktif,” lanjutnya.
Untuk pelayanan kesehatan sendiri, saat ini masyarakat peserta JKN, sudah tidak perlu menunjukkan kartu JKN jika hendak berobat. Karena cukup dengan menunjukkan E-KTP, atau hanya cukup dengan menyebutkam Nomor Induk Kependudukan (NIK) saja.
“Untuk kemudahan, secara administratif nanti masyarakat cukup menunjukkan NIK saja, tidak perlu bawa katru JKN atau bahkan fotokopinya. Sepanjang statusnya aktif, akan bisa mengakses fasilitas kesehatan,” jelas dia.
Adi memastikan, selama periode libur panjang mudik nanti, tidak ada biaya tambahan iuran saat peserta berobat sesuai prosedur, dan pihaknya pun membuka pos aduan, jika dilapangan terjadi praktik demikian.
Termasuk, ia juga memastikan, bahwa tidak ada pembatasan hari rawat inap untuk pasien JKN, karena selama ini, masih banyak pertanyaan di masyarakat, bahwa peserta JKN hanya bisa mendapatkan fasilitas rawat inap secara terbatas.