Aturan ini diberlakukan di jalan tol dan non-tol di berbagai wilayah, termasuk Lampung, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Kalimantan Tengah.
Namun, kendaraan yang membawa logistik esensial seperti BBM/BBG, uang tunai, hewan dan pakan ternak, pupuk, serta barang kebutuhan pokok tetap diperbolehkan melintas dengan syarat membawa surat muatan jenis barang.
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menegaskan bahwa distribusi logistik tetap menjadi prioritas utama agar pasokan barang tidak terganggu selama masa pembatasan ini.
Baca Juga:Simbol Pembungkaman! Pejabat Istana Malah Suruh Masak Kepala Babi untuk Jurnalis TempoKabar Terbaru! Jadwal Terbaru Penukaran Uang Baru BI 2025
Selain itu, untuk mengurangi potensi kemacetan, berbagai rekayasa lalu lintas seperti sistem satu arah (one way), contra flow, serta ganjil-genap akan diterapkan di jalur-jalur utama.
Dengan strategi ini, diharapkan arus mudik Lebaran 2025 dapat berjalan lebih lancar dan nyaman bagi seluruh masyarakat yang ingin pulang kampung. Sudah siap mudik? Jangan lupa cek jadwal dan pesan tiket lebih awal!