CIREBON,RAKCER.ID – Pengesahan RUU TNI pada 20 Maret 2025 membawa perubahan signifikan dalam struktur dan aturan yang mengatur jabatan prajurit di lembaga sipil serta batas usia pensiun.
RUU ini memungkinkan prajurit aktif untuk menduduki jabatan di 14 kementerian dan lembaga, meningkat dari sebelumnya yang hanya 10.
Perubahan ini juga mencakup penyesuaian batas usia pensiun, di mana prajurit bintara dan tamtama kini dapat pensiun hingga usia 55 tahun, sementara perwira hingga pangkat kolonel dapat pensiun hingga 58 tahun, dan perwira tinggi bintang empat hingga 63 tahun.
Baca Juga:Daya Tahan Baterai 5200mAh dan Kecepatan Pengisian Daya Infinix Note 50 SeriesRevolusi Teknologi AI dalam Infinix Note 50 Series
Simak Ulasan Lengkap Tentang Pengesahan RUU TNI
Pengesahan ini tidak lepas dari kontroversi, dengan penolakan dari berbagai kalangan masyarakat sipil dan mahasiswa yang khawatir akan potensi pengembalian dwifungsi ABRI.
Namun, DPR RI tetap melanjutkan proses pengesahan, menegaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas TNI dalam menjalankan tugasnya di era modern.
Dengan adanya revisi ini, diharapkan TNI dapat beradaptasi dengan dinamika pemerintahan dan masyarakat, serta memberikan kontribusi yang lebih besar dalam pembangunan nasional.
Pengesahan RUU TNI pada 20 Maret 2025 membawa perubahan signifikan dalam struktur dan aturan yang mengatur jabatan prajurit di lembaga sipil serta batas usia pensiun.
RUU ini memungkinkan prajurit aktif untuk menduduki jabatan di 14 kementerian dan lembaga, meningkat dari sebelumnya yang hanya 10.
Perubahan Aturan Jabatan di Lembaga Sipil
Prajurit TNI aktif kini dapat menjabat di 14 kementerian dan lembaga tanpa harus mengundurkan diri dari dinas aktif.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kolaborasi antara TNI dan lembaga sipil dalam menangani isu-isu strategis, termasuk keamanan dan pertahanan negara.Penyesuaian Batas Usia Pensiun
Baca Juga:Infinix Note 50 Series Menghadirkan Teknologi AI Terbaru untuk Pengalaman Pengguna yang Lebih CerdasSpesifikasi Infinix Note 50 Pro dan Fitur Unggulan dengan Layar AMOLED 144Hz dan Kamera 50 MP
Batas usia pensiun bagi prajurit bintara dan tamtama kini diperpanjang hingga 55 tahun.
Perwira hingga pangkat kolonel dapat pensiun hingga usia 58 tahun, sedangkan perwira tinggi bintang satu hingga empat memiliki batas usia pensiun yang lebih tinggi, mencapai 63 tahun.
Kontroversi dan Penolakan
Pengesahan RUU ini tidak lepas dari kontroversi, dengan penolakan dari berbagai kalangan masyarakat sipil dan mahasiswa.
Mereka khawatir akan potensi pengembalian dwifungsi ABRI, yang dapat mempengaruhi keseimbangan antara militer dan sipil dalam pemerintahan.