“Kami memahami bahwa larangan ini berdampak pada teman-teman pelaku industri musik yang kehilangan mata pencaharian. Kebutuhan di bulan Ramadan juga tentu menjadi beban tersendiri bagi mereka dan keluarganya,” ujar Agus.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan hasil evaluasi dari pelaksanaan tahun sebelumnya. Pada 2024, Pemerintah Kota Cirebon masih memberikan izin live music di kafe dan rumah makan dengan pembatasan jam operasional, yakni mulai pukul 20.30 hingga 22.30 WIB, setelah salat tarawih. Namun, dalam praktiknya, aturan ini sering dilanggar oleh pengelola tempat usaha.
”Sering kali terjadi pelanggaran jam operasional, yang kemudian memicu keluhan dari masyarakat sekitar. Kami menerima aduan yang juga sampai ke DPRD Kota Cirebon. Sehingga akhirnya dilakukan evaluasi yang melibatkan berbagai pihak,” jelasnya.
Baca Juga:BPJS Kesehatan Cirebon Siapkan Pelayanan Kesehatan selama Periode Libur Panjang Mudik Tanpa Biaya TambahanMangrove Dewi Bahari Mundu Pesisir Cirebon Rencanakan Pembangunan Trek Baru dan Budidaya Lele
Dalam proses evaluasi tersebut, Pemerintah Kota Cirebon mengadakan pertemuan dengan berbagai stakeholder, termasuk Satpol PP Kota Cirebon, MUI, dan perwakilan perangkat daerah lainnya.
Hasil dari pertemuan ini kemudian dituangkan dalam surat edaran yang melarang penyelenggaraan live music selama Ramadan.
Meski demikian, Agus menegaskan bahwa Pemerintah Kota Cirebon tetap membuka ruang dialog untuk mencari solusi terbaik.
Ia juga mengapresiasi aspirasi yang telah disampaikan oleh para pekerja musik dan pelaku usaha.
”Kami memahami keluhan dari teman-teman musisi. Aspirasi mereka sudah kami sampaikan kepada pimpinan, dan saat ini kami tengah mengkaji apakah ada kemungkinan untuk dilakukan evaluasi dalam waktu dekat,” katanya.
Terkait kemungkinan perubahan aturan, Agus menyebut bahwa hal tersebut sangat mungkin dilakukan. Meski dengan keterbatasan waktu yang tersisa di Ramadan tahun ini. Namun, evaluasi mendalam akan menjadi bahan pertimbangan untuk kebijakan di tahun-tahun mendatang.
”Surat edaran ini sangat bisa diubah. Hanya saja, dengan sisa waktu yang ada, apakah perubahan tersebut bisa dilakukan secara signifikan? Namun, setidaknya ini menjadi bahan evaluasi untuk tahun depan,” tambahnya.
Baca Juga:PMI Kota Cirebon Fasilitasi Donor Darah di Bulan Ramadan Setelah TarawihAldyan Fauzan Ramadlan Sumarna Temui Warga di Tiga Titik, Fokus pada Keluhan Infrastruktur dan Keamanan
Agus juga mendorong para pekerja musik untuk membentuk wadah atau asosiasi resmi agar aspirasi mereka lebih terorganisir dan memiliki dasar yang lebih kuat dalam menyampaikan usulan kepada pemerintah.