Setelah ini, kata Gusmul, BKPSDM akan menjalankan proses sebagaimana ada dalam ketentuan. ASN yang tidak hadir tanpa keterangan, dalam batas waktu tertentu akan diberikan teguran, mulai dari teguran lisan, tertulis, bahkan bisa sampai pemberhentian.
“Nanti ada teguran lisan, ada teguran tertulis, baru sampai ke kementerian kalau sampai akumulasi 60 hari, bisa sampai pemberhentian,” tandasnya.