Gawat! RSD Gunung Jati Rugi Miliaran Karena Aturan Pelayanan Kegawatdaruratan

Gawat! RSD Gunung Jati Rugi Miliaran Karena Aturan Pelayanan Kegawatdaruratan
CARI SOLUSI. Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio mendatangi RSD Gunung Jati dan berdiskusi terkait dengan ketentuan kriteria kegawatdaruratan yang menuai polemik. FOTO: ISTIMEWA/RAKCER.ID
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID – Kebijakan pemerintah yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 47 tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan, yang di dalamnya mengatur lima kriteria kegawatdaruratan yang bisa diklaim oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), menuai polemik.

Pasalnya, masih banyak masyarakat yang belum begitu memahami, bahwa pasien di rumah sakit yang kondisinya di luar lima kriteria yang sudah diatur, tidak bisa ditangani program JKN atau lebih dikenal dengan BPJS.

Hal ini menyebabkan adanya perbedaan pandangan di masyarakat, yang akhirnya justru menyebabkan RS termasuk RSD Gunung Jati, memiliki piutang yang tidak bisa diklaimkan ke BPJS Kesehatan.

Baca Juga:DLH Kota Cirebon Tutup TPS Liar di Dekat Pasar Harjamukti, Wujud Komitmen Jaga Kebersihan LingkunganWalikota Cirebon Bantah Keras Isu Mafia Lapak di Stadion Bima, Tegaskan Penataan Terus Berjalan

Merespons polemik tersebut, Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio berdiskusi dengan pihak RSD Gunung Jati, untuk mengetahui seperti apa kondisi sebenarnya di lapangan.

Diwawancarai usai rapat bersama pihak RSD Gunung Jati, Andrie pun melihat, bahwa kondisi ini menjadi dilema tersendiri bagi pihak RSD.

Pasalnya, masyarakat belum begitu memahami, bahwa tidak semua kondisi sakit bisa ditangani dan dijamin oleh BPJS.

“Salah satu contoh, pasien dengan suhu tubuh di bawah 39 derajat celcius tidak termasuk kategori kegawatdaruratan. Maka, tidak akan dilayani di Instalasi Gawat Darurat (IGD) atau dianggap tidak memerlukan rawat inap. Itu bukan ditolak,” ungkap Andrie.

Bahkan selama ini, lanjut Andrie, dari penjelasan pihak RSD, rumah sakit tidak pernah menolak pasien. Hanya saja, pasien yang di luar lima kriteria, dimasukan dalam kategori pasien umum, bukan pasien BPJS.

“Alhamdulillah, RSD Gunung Jati tidak pernah menolak pasien,” lanjutnya.

Dijelaskan Andrie, rumah sakit pemerintah tetap berkewajiban untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Namun, masalah muncul ketika pasien tidak masuk kategori kegawatdaruratan, namun juga tidak memiliki kemampuan membayar biaya pengobatan.

“Dari hasil diskusi kita, terdapat kasus pasien luar daerah yang tergolong false emergency namun tetap dilayani, sehingga tidak bisa ditagihkan ke BPJS. Nilainya bisa mencapai 140 juta per bulan. Jika terus terjadi, dalam setahun bisa membengkak hingga Rp1,7 miliar,” tuturnya.

Baca Juga:Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Cirebon Dukung Tuntutan Driver Ojol Soal Potongan 20 PersenBBWS Cimanuk-Cisanggarung Mulai Pengerukan Muara Sungai Kesunean Usai Kunjungan Walikota Cirebon

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi membebani keuangan rumah sakit dan berdampak pada APBD Kota Cirebon. Oleh karena itu, ia berharap ada peran lebih dari pemerintah provinsi.

0 Komentar