*** Hadirkan HMI, Polres Ciko hingga Pamaci Bahas Persoalan di Internal PAM-TGN
CIREBON – Komisi II DPRD Kota Cirebon menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Perumda Air Minum Tirta Giri Nata (PAM-TGN), Inspektorat, Polres Cirebon Kota, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) serta Paguyuban Masyarakat Cirebon (Pamaci) Gema Damar, Senin (05/05).
RDP tersebut merupakan lanjutan dari pembahasan sebelumnya yang digelar secara parsial oleh Komisi II, terkait dengan persoalan dugaan penggelapan yang terjadi di PAM-TGN.
Baca Juga:Komisi I DPRD Kota Cirebon Sidak ke Kantor DamkarEdo-Farida Beri Arahan DPUTR, Mei Masih Fokus Pemeliharaan, Juni Mulai Peningkatan
Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah mengungkapkan, pada RDP kemarin, pihaknya mendengarkan pendapat dari PAM-TGN terkait persoalan yang terjadi.
Termasuk mendengarkan paparan dari pihak Polres Cirebon Kota terkait dengan perkembangan hukumnya.
“Ini adalah tindaklanjut rapat sebelumnya. Hari ini kita dengar pendapat PDAM, ternyata katanya sudah proses dan coba diselesaikan. Dari Polres juga sudah jalan,” ungkap Andru, sapaan akrabnya.
Setelah ini, Komisi II bersama forum rapat bersepakat menunggu tanggal 24 Mei, karena itu menjadi batas waktu upaya pengembalian yang harus dilakukan oleh terduga.
“Kita tunggu dari PDAM seperti apa. Harapan kami, persoaLan ini rampung, karena sudah ada pengakuan dari terduga, dan ada perbuatan melawan hukum,” jelas Andru.
Namun meskipun ada pengembalian, kata Andru, maka sesuai dengan yang disampaikan jajaran kepolisian, itu tidak menghilangkan tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan.
“Kita minta ini menjadi pelajaran bagi BUMD lainnya,” kata Andru.
Ditambahkan Andru, ini menjadi bagian dari upaya DPRD, melalui Komisi II, untuk menyehatkan BUMD-BUMD di Kota Cirebon, sesuai dengan program dari Walikota dan Wakil Walikota Cirebon.
Baca Juga:Terbitkan SE, Pemkot Wajibkan Tamu Kedinasan Diterima di Mall UKM32 Biksu Thudong Singgah di Kota Cirebon, Ini Sambutan Wawali Siti Farida
Sementara itu, Ketua Harian Pamaci, Adji Priatna mengatakan, meskipun sudah mulai mengerucut, namun masih banyak yang belum jelas.
“Ini RDP lanjutan, untuk mengerucutkan persoalan dugaan kasus di PDAM, namun masih banyak perbedaan pendapat, belum terbuka sepenuhnya. Nanti 24 Mei, semuanya akan lebih terang, karena masih menunggu pengembalian kerugian,” kata Adji. (sep)