CIREBON, RAKCER.ID – Kasus dugaan penyimpangan Program Indonesia Pintar (PIP) di SMA Negeri 7 Cirebon, saat ini masih dalam proses penyidikan.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Slamet Haryadi menyatakan masih menunggu hasil keterangan dari para ahli, termasuk auditor, untuk menentukan besaran kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
“Kita masih menunggu keterangan dari para ahli, khususnya dari auditor. Sampai saat ini, kami sudah menyampaikan surat kepada Inspektorat Provinsi Jawa Barat, dan sudah lebih dari dua minggu. Kami tinggal menunggu jawaban mereka,” katanya, Selasa (6/5).
Baca Juga:Duta Besar Kerajaan Belanda Kunjungi Keraton Kasepuhan, Puji Harmoni Tradisi dan ModernitasCegah Banjir, BBWS Cimanuk-Cisanggarung Kebut Normalisasi Sungai Cikalong Setelah 5 Tahun Terbengkalai
Terkait lambannya penetapan tersangka dalam kasus ini, Slamet Haryadi menjelaskan, hal itu disebabkan perlunya proses audit untuk membuktikan adanya kerugian keuangan negara, yang merupakan unsur penting dalam tindak pidana korupsi.
“Dalam kasus ini, ada unsur kerugian keuangan negara. Maka, kami tidak bisa menetapkan siapa yang bertanggung jawab tanpa ada hasil dari ahli auditor. Sampai sekarang kami masih terus berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung nilai kerugiannya,” jelas dia.
Mengenai pemanggilan saksi, Slamet mengungkapkan, sebagian besar saksi telah diperiksa. Namun, ke depan masih akan ada beberapa saksi tambahan, terutama dari kalangan siswa penerima manfaat PIP aspirasi tersebut.
“Setelah hasil audit dari Inspektorat keluar dan dinyatakan ada kerugian keuangan negara, insyaallah kami akan segera menetapkan siapa saja yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan program PIP di SMA Negeri 7 Kota Cirebon,” tukas dia.
Sebelumnya, pada Rabu (16/4/2025), Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah X Jawa Barat, Ambar Triwidodo kembali dipanggil tim penyidik untuk diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung tertutup di kantor Kejari Kota Cirebon.
Kepala KCD X tersebut diperiksa terkait dugaan aliran dana PIP dan proses penyalurannya kepada siswa penerima manfaat di SMAN 7.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi membenarkan adanya pemeriksaan lanjutan ini. “Betul, hari ini kami kembali memanggil kepala KCD X sebagai saksi. Ini untuk melengkapi keterangan dan dokumen yang sudah kami kumpulkan sebelumnya,” ujarnya.