Dugaan Pelecehan Seksual di Rumah Sakit di Wilayah Kecamatan Gunung Jati, Korban Anak Berkebutuhan Khusus

Dugaan Pelecehan Seksual di Rumah Sakit di Wilayah Kecamatan Gunung Jati, Korban Anak Berkebutuhan Khusus
MELAPOR. Seorang ibu inisial NH (38) melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialami anaknya saat menjalani perawatan di ruang isolasi salah satu Rumah Sakit di Cirebon. FOTO: ISTIMEWA/RAKCER.ID
0 Komentar

“Anak saya mengalami trauma seumur hidup. Saya hanya ingin keadilan, tidak ada lagi anak yang mengalami hal serupa, terutama saat sedang sakit dan tidak berdaya,” ujarnya.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, membenarkan adanya laporan tersebut kepada awak media (10/5). Ia mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan sejumlah alat bukti serta memeriksa para saksi.

“Yang membuat laporan adalah ibu korban. Kejadian dilaporkan terjadi di sebuah rumah sakit di Cirebon pada Desember tahun lalu. Laporan masuk pada 5 Mei kemarin,” ujar Eko.

Baca Juga:Pungki Handoyo Kunjungi Rumah Aman KPAID Cirebon, Bawa Harapan untuk Anak-anak Korban KekerasanSiti Farida Launching Ruang Lapor Warga, Warga Bisa Curhat Langsung di Hari Jumat

Eko menjelaskan, penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk dari rumah sakit tempat terduga pelaku bekerja. Hingga saat ini, empat orang telah dimintai keterangan, termasuk orang tua korban dan rekan kerja pelaku.

“Sudah empat orang yang kita periksa. Hari ini (10 Mei) dua orang lagi telah dimintai keterangan. Proses pengumpulan bukti masih terus kita lakukan,” jelasnya.

Kapolres AKBP Eko Iskandar juga mengakui bahwa waktu kejadian yang sudah cukup lama menjadi tantangan tersendiri dalam proses penyelidikan. Oleh karena itu, Polres Cirebon Kota meminta waktu guna mengusut tuntas kasus tersebut.

“Kita butuh waktu karena kejadian sudah beberapa bulan lalu. Tapi kami pastikan tidak akan memberikan ruang toleransi terhadap tindakan pelecehan seksual. Ini sangat di luar kewajaran,” tegas AKBP Eko.

Terkait status DS selaku terduga pelaku, pihak kepolisian belum melakukan penahanan karena masih menunggu kelengkapan alat bukti dan keterangan saksi. Namun, pihak rumah sakit tempat DS bekerja telah mengambil tindakan dengan memberhentikan yang bersangkutan sejak April 2025 lalu.

“Perawat tersebut sudah diberhentikan oleh pihak rumah sakit pada bulan April kemarin. Namun untuk penahanan, masih menunggu hasil penyidikan lebih lanjut,” tambah Kapolres.

Dia menegaskan, pihak kepolisian akan berkomitmen untuk menuntaskan kasus pelecehan seksual di salah satu Rumah Sakit di Wilayah Kecamatan Gunung Jati ini secara profesional dan transparan. Kapolres juga meminta publik untuk memberikan kepercayaan kepada proses hukum yang sedang berjalan.

0 Komentar