BI Checking Bisa Jadi Penghalang Pinjaman? Begini Cara Cek Statusnya!

BI Checking Bisa Jadi Penghalang Pinjaman? Begini Cara Cek Statusnya!
Cek status BI Checking. Foto: Pinterest/rakcer.id
0 Komentar

Langkah-langkahnya:

Akses laman: https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi

Isi formulir data diri dan pilih tanggal antrean.

Cek email untuk konfirmasi antrean.

Kirim dokumen yang diminta via WhatsApp sesuai instruksi di email.

Jika validasi sukses, Anda akan menerima laporan SLIK lewat email.

Dokumen yang dibutuhkan:

Untuk WNI: KTP

Untuk WNA: Paspor

Untuk badan usaha: Akta pendirian, NPWP, KTP direksi, anggaran dasar

2. Cek Offline di Kantor OJK

Bisa datang langsung ke kantor pusat atau kantor regional OJK terdekat. Namun Anda tetap harus isi formulir pendaftaran secara online terlebih dahulu di laman yang sama seperti di atas.

Dokumen yang dibutuhkan:

Foto KTP/paspor asli

Foto selfie dengan KTP/paspor

Foto selfie dengan tanda tangan di kertas putih

Untuk badan usaha: tambahan akta dan dokumen legal lainnya

Permintaan informasi SLIK tidak dipungut biaya alias gratis.Sebaiknya Anda mengajukan permohonan secara pribadi, karena data bersifat rahasia.

Jika terpaksa diwakilkan, wajib membuat surat kuasa bermaterai dan membawa identitas asli pemberi dan penerima kuasa.

Baca Juga:Politik Nasi Goreng ala Megawati–Prabowo, Bumbu Hangat di Balik Piring KoalisiBaru Lunasi Utang? Ini Waktu yang Dibutuhkan Agar BI Checking Bersih Total

Jika masih ada pertanyaan seputar SLIK, Anda bisa menghubungi 157 atau mengunjungi situs resmi www.ojk.go.id.

0 Komentar