Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pihak kepolisian menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas ke tahap pelimpahan ke kejaksaan (P21), mengingat sensitivitas kasus serta perlunya perlindungan maksimal terhadap anak sebagai korban. (its)