Audit Penyewaan Stadion Bima Rampung, Kadispora Kota Cirebon Terancam Sanksi

Audit Penyewaan Stadion Bima Rampung, Kadispora Kota Cirebon Terancam Sanksi
AUDIT. Inspektorat melakukan audit dan telah memanggil Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Cirebon, Irawan Wahyono terkait dugaan penyimpangan kerja sama pengelolaan Stadion Bima. FOTO: ISTIMEWA/RAKCER.ID
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID – Proses audit terkait dugaan penyimpangan kerja sama antara Dispora Kota Cirebon dan penyewa Stadion Bima, masih terus berjalan.

Informasinya, Inspektorat Kota Cirebon telah melakukan pemanggilan kepada pihak terkait, termasuk Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Cirebon, Irawan Wahyono dan pihak penyewa fasilitas Stadion Bima.

Inspektur Inspektorat Kota Cirebon, Asep Gina menjelaskan, pemanggilan telah dilakukan secara menyeluruh, meskipun terdapat keterlambatan dari pihak penyewa.

Baca Juga:Pembentukan Koperasi Merah Putih di Kota Cirebon Dikebut, Target Juni Sudah Berbadan HukumAudit Fisik Gedung Setda Kota Cirebon Rampung, Hasil Akhir Masih Tunggu Tim Ahli

“Kita sudah panggil semuanya. Memang yang memakan waktu itu pemanggilan penyewa karena kesibukannya. Tapi, Insyaallah hari Jumat ini sudah selesai,” ujarnya saat ditemui Rakyat Cirebon, kemarin.

Asep menambahkan, saat ini pihaknya tengah menyusun laporan hasil pemeriksaan yang akan diserahkan langsung kepada Walikota Cirebon. Laporan tersebut nantinya akan menjadi dasar pengambilan kebijakan, termasuk langkah disipliner terhadap Kadispora.

“Nanti kita akan ke walikota terlebih dahulu. Setelah itu, walikota yang akan meneruskan ke BKPSDM untuk menangani masalah kedisiplinan pegawainya,” tambah dia.

Asep juga mengungkapkan, temuan dalam audit ini sesuai dengan ekspektasi masyarakat, terutama terkait dugaan penyimpangan dalam penyewaan Stadion Bima.

“Memang ada beberapa catatan terhadap Kadispora Kota Cirebon, tapi saya fokus hanya pada satu perkara, yaitu penyewaan Stadion Bima. Yang lain masih terlalu jauh dan membutuhkan waktu lebih lama,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BKPSDM Kota Cirebon, Sri Laksmi, mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setelah menerima laporan resmi dari Inspektorat, termasuk sanksi yang akan diterima oleh Irawan.

“Nanti kita terima dahulu hasil dari Inspektorat, kemudian kita pelajari. Kita juga memiliki tim penilai kinerja yang akan membantu dalam menentukan tindak lanjutnya,” jelas Sri Laksmi. (its)

0 Komentar