CIREBON, RAKCER.ID – Pemerintah Daerah Kota Cirebon sudah mulai menindaklanjuti Interuksi Presiden (Inpres) Nomor 09 tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (Juklak Juknis) yang ada, pembentukan koperasi merah putih harus diawali dengan adanya musyawarah pembentukan.
“Alhamdulillah, di Kota Cirebon, sampai pertengahan Mei kemarin, kita sudah muskel di 22 Kelurahan, dan terbentuk kepengurusan koperasi merah putih,” jelas Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon, Iing Daiman, Selasa (20/5).
Baca Juga:Audit Fisik Gedung Setda Kota Cirebon Rampung, Hasil Akhir Masih Tunggu Tim AhliBank Indonesia Cirebon Suguhkan Literasi dan Budaya Lewat "Cerita Satu Hari" di Grage Mall
Setelah terbentuk kepengurusan, lanjut Iing, para pengurus diberikan waktu untuk berdiskusi dan mengurus pembentukan kelembagaannya.
Pasalnya, setelah pengurus terbentuk, proses pembuatan badan hukum juga harus dilakukan, dimana pembuatan akta notaris menjadi salah satunya.
Untuk pembuatan akta notaris ini, DKUKMPP bekerja sama dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) untuk mempercepat proses pendirian kelembagaan koperasi, terutama dalam hal badan hukumnya.
“Kami kerja sama dengan 16 notaris. Karena setiap kelurahan memiliki kebutuhan berbeda, ada yang membentuk satu koperasi, ada juga yang membentuk dua,” lanjutnya.
Untuk hal tersebut, kata Iing, Inpres tidak menyebutkan bahwa operasional biaya pengurusan badan hukum lembaga dicover oleh pemerintah pusat, sehingga daerah yang harus turun tangan melalui APBD.
Persoalannya, APBD murni tidak mencantumkan anggaran untuk itu, sehingga tetap menunggu perubahan APBD.
“Harus ada pembuatan akta notaris, jadi kita kerjasama dengan ikatan notaris. Target 30 juni sudah berbadan hukum,” jelasnya.
Baca Juga:Rombongan RSD Gunung Jati Cirebon Alami Kecelakaan di Tol Cisumdawu, 7 Orang Jadi KorbanSudah Banyak Korban, Jalan Rusak di Kecamatan Harjamukti Belum Juga Diperbaiki
Sementara itu, Ketua Koperasi Merah Putih Kelurahan Karyamulya, Dedi Fachrudin mengatakan, untuk di Kelurahan Karyamulya, pengurus koperasi merah putih sudah terbentuk melalui musyawarah, dan ia ditunjuk sebagai ketua.
Bahkan, para pengurus beserta Lurah, sudah menghadap ke notaris untuk mengajukan pembuatan akta pembentukan.
“Kita sudah terbentuk, kemarin kita sudah menghadap ke Notaris, nanti Notaris yang mengajukan akta pendirian ke Dirjen AHU, Kementerian Hukum,” ungkap Dedi.
Sembari menunggu itu, ditambahkan Dedi, pihaknya juga menyiapkan pembentukan unit-unit usaha yang nanti akan bergerak dibawah Koperasi Merah Putih Kelurahan Karyamulya.
Di antaranya, disebutkan Dedi, akan dibentuk unit usaha di bidang ketahanan pangan, hingga kesehatan.