Gagal Ajukan KPR atau KUR? Bisa Jadi BI Checking Kamu Bermasalah, Cek Sekarang Juga!

Gagal Ajukan KPR atau KUR? Bisa Jadi BI Checking Kamu Bermasalah, Cek Sekarang Juga!
Cek BI Checking saat bermasalah ajukan KPR. Foto: Pinterest/rakcer.id
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID – Pernahkah Anda mengalami situasi di mana semangat untuk mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) demi mewujudkan rumah impian, atau keinginan memulai usaha kecil-kecilan dengan memanfaatkan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR), harus pupus karena pengajuan kredit ditolak oleh pihak bank?

Penolakan tersebut belum tentu disebabkan oleh ketidaklayakan Anda secara finansial, melainkan bisa jadi karena adanya catatan negatif atau “tanda merah” pada laporan BI checking Anda, yang kini dikenal sebagai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Sebelum Anda semakin bingung atau kecewa karena pengajuan kredit yang terus-menerus ditolak, ada baiknya Anda memahami terlebih dahulu apa itu BI checking atau SLIK OJK, serta peran pentingnya dalam proses evaluasi kelayakan kredit oleh lembaga keuangan.

Baca Juga:Baru Lunasi Utang? Ini Waktu yang Dibutuhkan Agar BI Checking Bersih TotalPernah Pakai Pinjol? Hati-Hati, Bisa Gagal KPR Kalau Nama Kamu Masuk BI Checking!

Apa Itu BI Checking alias SLIK OJK?

BI checking, dulunya dikenal sebagai Sistem Informasi Debitur (SID), sekarang sudah berganti nama dan dipegang penuh oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nama keren: SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan).

Sistem ini nyatet semua riwayat kredit kamu. Mulai dari kapan kamu ngajuin pinjaman, berapa cicilan per bulan, sampai kamu rajin bayar atau sering nunggak, semuanya terekam rapi di sini. Jadi jangan heran kalau bank bisa tahu kamu pernah macet bayar paylater 3 bulan lalu.

Bisa Cek Sendiri? Tentu! Bahkan Cuma Modal HP

Kabar baiknya, kamu bisa cek BI checking sendiri gratis tanpa ribet. Bisa online, bisa juga offline. Mau yang gampang? Yuk, kita bahas cara cek BI checking online dulu!

Cara Cek BI Checking (SLIK) Online Lewat HP:

Syarat dokumen:

Buat perorangan (WNI):

KTP

Foto selfie dengan KTP

Buat badan usaha:

KTP Direktur

Akta Pendirian & NPWP Badan Usaha

Anggaran dasar terakhir

Langkah-langkahnya:

Buka laman registrasi: https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/Registrasi

Pilih jenis debitur dan isi data sesuai KTP.

Kalau kuota penuh, kamu harus coba lagi besok. Tapi kalau lolos, kamu akan dapat email konfirmasi antrean.

Kirim dokumen tambahan via WhatsApp sesuai petunjuk dari OJK.

0 Komentar