Bantuan PIP Dipotong? SMP Negeri 11 Kota Cirebon Klarifikasi Peran Sekolah, Kejaksaan Lakukan Penelusuran

Bantuan PIP Dipotong? SMP Negeri 11 Kota Cirebon Klarifikasi Peran Sekolah, Kejaksaan Lakukan Penelusuran
KLARIFIKASI. Humas SMPN 11 Cirebon, Eulis Henda memberikan klarifikasi sekaligus membantah adanya pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di sekolah mereka, khususnya terkait bantuan yang berasal dari DPR RI. FOTO: ISTIMEWA/RAKCER.ID
0 Komentar

Kuasa hukum korban, M Taufik, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendampingi dua orang tua siswa untuk melaporkan kejadian ini kepada Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.

“Tadi kami dampingi dua orang tua siswa dari SMP Negeri 11 Kota Cirebon untuk melakukan pengaduan masyarakat (dumas) terkait dugaan pemotongan dana PIP,” ungkapnya, saat ditemui usai pelaporan.

Ia menjelaskan, setiap siswa menerima dana sebesar Rp750.000, namun dipotong Rp150.000 setelah diminta menandatangani surat pernyataan.

Baca Juga:Mahasiswa Institut Teknologi dan Kesehatan Mahardika Cirebon Dapat Suntikan Semangat WirausahaKasus Pelecehan di Kereta Api Menurun, KAI Daop 3 Cirebon Imbau Penumpang Berani Lapor

“Surat itu menyatakan jika ditandatangani, siswa akan terus mendapatkan PIP di tahun berikutnya,” jelasnya.

Namun, pada pencairan berikutnya, Taufik menambahkan, para orang tua justru tidak lagi menerima dana PIP.

“Ketika dikonfirmasi ke pihak sekolah, mereka diberitahu bahwa dana tersebut berasal dari pemerintah atau partai politik, bukan dari sekolah. Bahkan, ada siswa yang hanya menerima separuh dari dana yang seharusnya diterima,” tambahnya.

M Taufik menyampaikan harapan dari para orang tua agar sistem penyaluran dana pendidikan di Kota Cirebon diperbaiki.

“Tujuan dari program PIP ini kan untuk membantu anak-anak sekolah agar bisa terus belajar. Jangan sampai malah jadi lahan penyimpangan,” tegasnya.

Menanggapi laporan tersebut, Jaksa Gema yang menerima laporan menyatakan bahwa pihaknya masih akan mendalami kasus PIP di SMP Negeri 11 Kota Cirebon ini.

“Secara modus, memang terlihat mirip dengan kasus di SMA 7 sebelumnya. Namun kita masih harus memintai keterangan dari pihak sekolah dan pihak-pihak terkait sebelum menyimpulkan,” jelas Gema.

Baca Juga:Audit Penyewaan Stadion Bima Rampung, Kadispora Kota Cirebon Terancam SanksiPembentukan Koperasi Merah Putih di Kota Cirebon Dikebut, Target Juni Sudah Berbadan Hukum

Ia menambahkan bahwa pihak Kejaksaan telah resmi menerima laporan tersebut dan akan menunggu arahan pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Apakah nanti ditangani di bidang tindak pidana korupsi (tipikor) atau melalui mekanisme lain, kita masih menunggu disposisi,” katanya.

Meski demikian, ia menyebutkan bahwa proses tersebut biasanya tidak memakan waku lama.

“Kita (Kejaksaan) belum bisa memastikan ya berapa lama karena itu menunggu disposisi juga dari pimpinan langkah-langkah yang harus kita ambil itu seperti apa tetapi biasanya sih tidak lama sekitar satu atau dua hari kita sudah mendapatkan petunjuk harus bagaimana,” pungkasnya.

0 Komentar