CIREBON, RAKCER.ID – Usulan untuk menjadikan Bitcoin (BTC) sebagai bagian dari portofolio investasi Danantara mendapat respons dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut OJK, aset kripto seperti Bitcoin dapat dipertimbangkan sebagai alternatif investasi, khususnya untuk tujuan diversifikasi.
Simak ulasan lengkap tentang OJK Tanggapi Wacana Bitcoin
Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, menyatakan bahwa aset digital kini menjadi bagian dari inovasi keuangan yang terus berkembang.
Namun, adopsi terhadap aset tersebut tetap menjadi keputusan masing-masing lembaga.
Baca Juga:Senator AS: Militer Dukung Cadangan Bitcoin untuk Strategi GeopolitikUGM Kembangkan Platform Inspeksi Mobil Berbasis Blockchain: CAR-dano
“Dalam upaya diversifikasi portofolio, aset kripto bisa menjadi salah satu opsi investasi, sama seperti instrumen keuangan lainnya.
Namun perlu disadari bahwa aset ini sangat fluktuatif dan memiliki tingkat risiko yang tinggi.
Oleh karena itu, pemanfaatannya harus disertai pemahaman yang mendalam dan pengelolaan risiko yang memadai,” jelas Hasan dalam sesi tanya jawab Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) yang ditayangkan di YouTube OJK.
Meskipun beberapa negara dan institusi mulai memasukkan Bitcoin dalam portofolio mereka, OJK tidak mewajibkan hal serupa bagi institusi di Indonesia.
Hasan menegaskan bahwa strategi investasi adalah keputusan masing-masing pelaku usaha, selama sesuai dengan regulasi dan prinsip kehati-hatian.
Baik BUMN, swasta, maupun lembaga keuangan diharapkan menyusun strategi investasi berdasarkan tujuan bisnis, tingkat toleransi risiko, serta ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, penggunaan aset kripto tidak bersifat wajib, tetapi merupakan pilihan strategis yang perlu dipertimbangkan secara cermat. (*)