Cuti Menikah Bisa Sampai 5 Hari? Cari Tahu Hak Kamu Sebelum Bilang ‘Sah!’ di Pelaminan!

Cuti Menikah Bisa Sampai 5 Hari? Cari Tahu Hak Kamu Sebelum Bilang ‘Sah!’ di Pelaminan!
Pengajuan cuti menikah. Foto: Pinterest/rakcer.id
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID – Menikah adalah salah satu momen paling penting dalam hidup.

Tapi di tengah kebahagiaan itu, muncul satu pertanyaan praktis yang sering bikin bingung calon pengantin yang masih aktif bekerja cuti menikah berapa hari sih sebenarnya?

Jawabannya ternyata nggak sesederhana kelihatannya. Meski banyak yang bilang 3 hari, faktanya, durasi cuti menikah bisa berbeda tergantung di mana kamu bekerja.

Baca Juga:Trend Baru! Rumah Ramah Lingkungan yang Bikin Tagihan Listrik Ikut PuasaArab Saudi Tak Lagi Hanya Andalkan Minyak! Revolusi Hijau Tanpa Daging Mulai Mengguncang Negeri Gurun

Dalam artikel ini, kita akan mengulas tuntas soal hak cuti menikah bagi pekerja di Indonesia baik di sektor swasta maupun pemerintahan plus tips biar kamu bisa merencanakan hari bahagiamu tanpa drama dari HRD.

Cuti Menikah: Hak Resmi atau Sekadar Kebijakan Perusahaan?

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, cuti menikah termasuk dalam kategori izin tidak masuk kerja dengan tetap mendapat upah. Artinya, kamu nggak perlu potong gaji kalau ambil cuti ini. Tapi soal jumlah harinya? Nah, itu tergantung!

Umumnya, pekerja mendapatkan 3 hari kerja untuk cuti menikah. Namun, beberapa perusahaan terutama yang punya sistem manajemen modern atau concern dengan kesejahteraan karyawan bisa memberikan hingga 5 hari. Bahkan ada yang fleksibel menyesuaikan jika kamu menikah di luar kota atau luar negeri.

Pegawai Negeri vs Pegawai Swasta: Mana yang Lebih Untung?

Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), hak cuti menikah diatur dalam peraturan pemerintah dan umumnya juga mendapat 3 hari kerja.

Tapi tenang, beberapa instansi bisa memberi tambahan hari jika kamu harus melakukan perjalanan jauh untuk menikah. Biasanya, kamu hanya perlu mengajukan permohonan resmi ke atasan dengan bukti yang diperlukan.

Sementara di sektor swasta, aturan cuti menikah lebih fleksibel tapi juga bervariasi.

Ada perusahaan yang hanya berikan 2–3 hari, ada juga yang royal memberikan hingga seminggu dengan tambahan benefit seperti tunjangan menikah.

Baca Juga:Perlombaan Nuklir? Dunia Panik Saat China, Rusia, dan AS Percepat Modernisasi Senjata Pemusnah Massal!Serangan Balasan Mematikan! Rudal Iran Tembus Israel, Ratusan Tewas di Teheran

Jadi, penting banget untuk membaca buku panduan atau peraturan internal perusahaan kamu sebelum ajukan cuti.

Durasi Cuti Menikah Berdasarkan Profesi dan Kondisi Khusus

Karyawan biasa di perusahaan swasta: 3–5 hari (tergantung kebijakan).

PNS dan ASN: Umumnya 3 hari kerja.

0 Komentar