Hati-Hati Sebelum Teken Kontrak, Ini Perbedaan PKWT dan PKWTT yang Wajib Kamu Tahu

Hati-Hati Sebelum Teken Kontrak, Ini Perbedaan PKWT dan PKWTT yang Wajib Kamu Tahu
Perbedaan PKWT dan PKWTT. Foto: Pinterest/rakcer.id
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID – Dalam dunia kerja Indonesia, tidak cukup hanya tahu posisi dan gaji jenis perjanjian kerja juga harus benar-benar dipahami.

Pasalnya, jenis kontrak kerja yang kamu tanda tangani akan sangat berpengaruh terhadap hak, kewajiban, hingga masa depanmu di perusahaan.

Dua jenis perjanjian kerja yang umum digunakan adalah PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu). Sebelum menandatangani kontrak kerja, penting bagi pekerja maupun pemberi kerja untuk memahami perbedaan keduanya.

Baca Juga:Trend Baru! Rumah Ramah Lingkungan yang Bikin Tagihan Listrik Ikut PuasaArab Saudi Tak Lagi Hanya Andalkan Minyak! Revolusi Hijau Tanpa Daging Mulai Mengguncang Negeri Gurun

Apa Itu PKWT dan PKWTT?

PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)

Merupakan jenis perjanjian kerja yang berlaku untuk jangka waktu tertentu atau untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu. Umumnya digunakan untuk proyek musiman atau pekerjaan dengan durasi terbatas. Sesuai UU No. 13 Tahun 2003, masa kontrak maksimal PKWT adalah tiga tahun. Jika diperpanjang lebih dari batas tersebut, kontraknya dianggap batal demi hukum.

PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)

Jenis perjanjian kerja yang berlaku tanpa batas waktu. Biasanya digunakan untuk posisi permanen, seperti staf tetap atau manajerial. Kontrak ini berlaku terus menerus hingga terjadi pengunduran diri, pensiun, atau alasan lain yang sah secara hukum.

Perbedaan Utama PKWT dan PKWTT

1. Durasi dan Status Kepegawaian

PKWT: Durasi kerja terbatas. Pekerja disebut sebagai karyawan kontrak atau lepas.

PKWTT: Tanpa batas waktu. Pekerja berstatus sebagai karyawan tetap.

2. Masa Percobaan (Probation)

PKWT: Tidak boleh ada masa percobaan.

PKWTT: Umumnya ada masa percobaan maksimal tiga bulan sebelum diangkat menjadi tetap.

3. Hak Karyawan

PKWT: Berhak atas cuti tahunan setelah bekerja selama 12 bulan berturut-turut serta kompensasi saat kontrak berakhir.

PKWTT: Memiliki hak yang lebih lengkap, termasuk tunjangan, cuti, dan dana pensiun.

4. Pencatatan Kontrak Kerja

PKWT: Wajib dilaporkan ke instansi ketenagakerjaan paling lambat tujuh hari setelah ditandatangani.

PKWTT: Tidak wajib dicatatkan ke instansi ketenagakerjaan.

Baca Juga:Perlombaan Nuklir? Dunia Panik Saat China, Rusia, dan AS Percepat Modernisasi Senjata Pemusnah Massal!Serangan Balasan Mematikan! Rudal Iran Tembus Israel, Ratusan Tewas di Teheran

Kelebihan dan Kekurangan PKWT

Kelebihan:

Karier lebih dinamis karena tidak terikat satu perusahaan.

Fokus pada penyelesaian pekerjaan tanpa banyak beban pengembangan perusahaan.

Mendapat kompensasi saat kontrak berakhir atau saat terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

0 Komentar