CIREBON,RAKCER.ID – Pemerintah Filipina melalui Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) resmi memberlakukan regulasi ketat bagi seluruh penyedia layanan aset crypto (CASP).
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya aktivitas perdagangan aset digital serta maraknya kasus penipuan dari entitas yang tidak memiliki izin resmi.
Simak Ulasan Lengkap Tentang Filipina
Dalam aturan terbaru tersebut, setiap CASP wajib mendaftar dan memperoleh lisensi resmi dari SEC sebelum mulai beroperasi di wilayah Filipina.
Baca Juga:IHSG Melemah Tujuh Hari Beruntun, Ditutup di Bawah 7.000Trump Desak DPR AS Segera Kirim RUU Stablecoin ke Meja Kepresidenan
Selain itu, mereka harus berbadan hukum di dalam negeri dan memiliki modal minimum sebesar 100 juta peso atau sekitar US$1,8 juta.
Syarat lain yang tak kalah penting adalah kewajiban untuk memisahkan dana pelanggan dari dana operasional perusahaan, demi menjamin keamanan aset investor.
Tidak hanya dari sisi administratif dan keuangan, SEC juga mewajibkan para penyedia layanan crypto untuk menyerahkan rencana bisnis terperinci, matriks risiko, serta berbagai dokumen pendukung lainnya.
Ini dilakukan untuk memastikan bahwa entitas yang terlibat memiliki manajemen risiko yang memadai dan menjalankan bisnis secara bertanggung jawab.
Sementara itu, aturan baru ini juga mencakup larangan ketat terhadap kegiatan pemasaran atau promosi yang tidak mendapat persetujuan dari SEC.
Hanya materi edukasi yang bersifat netral dan tidak mengarahkan pengguna pada platform tertentu yang diperbolehkan untuk disebarluaskan.
Regulasi ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem aset digital yang aman, transparan, dan profesional di Filipina.
Baca Juga:Potensi Tambang Bitcoin Indonesia Capai Ratusan Keping, Nilainya Bisa Tembus Rp738 MiliarSEC Cabut Regulasi Era Gensler, DeFi Dapat Angin Segar
Pemerintah berharap regulasi ini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor crypto sambil tetap membuka ruang bagi inovasi teknologi finansial yang berkelanjutan dan diawasi dengan ketat. (*)