Geger Pulau Tujuh! Bangka Belitung dan Kepri Rebutan 7 Surga Laut, Siapa Paling Berhak?

Geger Pulau Tujuh! Bangka Belitung dan Kepri Rebutan 7 Surga Laut, Siapa Paling Berhak?
Ilustrasi Pulau Tujuh. Foto: Pinterest/rakcer.id
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID – Sengketa batas wilayah kembali memanas. Kali ini, yang diperebutkan bukan sembarang daratan, melainkan gugusan pulau indah bernama Pulau Tujuh yang terletak di perairan strategis utara Pulau Bangka.

Provinsi Bangka Belitung (Babel) dan Kepulauan Riau (Kepri) saling klaim atas wilayah ini, dan hingga pertengahan 2025, belum juga ada titik temu.

Pulau Tujuh bukan hanya satu, melainkan gugusan tujuh pulau yang mencakup Pulau Pekajang sebagai pusat permukiman, ditambah Pulau Lalang, Sebu, Mentebung, Nibung, Setunak, dan Serimbu.

Baca Juga:Tak Butuh Apoptosis! Kalajengking Amazon Tawarkan Cara Baru Membunuh KankerMotif Batik Ini Berasal dari Akulturasi Budaya Jawa dan Tionghoa

Lokasinya berada di kawasan perbatasan laut antara Kepri dan Babel, membuatnya menjadi wilayah “abu-abu” yang kini tengah menjadi rebutan dua provinsi.

Asal-Usul Sengketa: Dua Undang-Undang, Dua Kepemilikan?

Akar konflik bermula dari tumpang tindih dua regulasi penting:

UU No. 27 Tahun 2000 yang menyatakan wilayah Pekajang masuk dalam cakupan Provinsi Bangka Belitung.

UU No. 31 Tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Lingga yang memasukkan Pulau Tujuh ke wilayah Kepri.

Tak hanya secara administratif, persoalan ini juga menyangkut sejarah panjang sejak masa Kesultanan Riau-Lingga hingga era kolonial Belanda.

Pemerintah Babel berdiri tegak dengan argumen bahwa gugusan Pulau Tujuh secara geografis lebih dekat ke Pulau Bangka—hanya perlu dua jam pelayaran. Selain itu, mereka memasukkan wilayah ini dalam peta dan Peraturan Daerah (Perda) Zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Sementara Pemprov Kepri tak kalah tegas. Mereka menyebut Pulau Pekajang sebagai bagian sah dari Kabupaten Lingga, lengkap dengan pembangunan fasilitas pendidikan, listrik, telekomunikasi, hingga layanan kesehatan yang sudah bertahun-tahun disediakan.

Tak hanya itu, Kepri juga mengacu pada penetapan administratif Kemendagri tahun 2021, yang menurut mereka menegaskan status Pulau Tujuh berada di bawah naungan Kepri.

Baca Juga:Mengenal Batik Cirebon : Warisan Leluhur yang Kaya Filosofi dan Diakui DuniaRayakan Ultah ke-598, Cirebon Keluarkan Seruan Berani 'Wajib Batik'!

Karena mediasi demi mediasi tak kunjung membuahkan hasil, Bangka Belitung mengancam akan membawa kasus ini ke Mahkamah Konstitusi (MK). Staf Khusus Gubernur Babel menyebut bahwa keputusan Kemendagri perlu dikaji ulang karena dianggap bertentangan dengan data historis dan geografis yang dimiliki Babel.

Di sisi lain, Kepri menyatakan tetap ingin menyelesaikan polemik secara konstitusional dan mencegah agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik horizontal.

0 Komentar