CILEGON, RAKCER.ID – Wakil Gubernur Banten, A. Dimyati Natakusumah, mengomentari polemik praktik “titip-menitip” siswa oleh anggota DPRD dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Ia menyebut praktik tersebut sebagai hal yang lumrah dan tidak melanggar aturan selama tidak merugikan negara.
Pernyataan ini disampaikan Dimyati saat menanggapi pencopotan Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prayogo, yang berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Budi diduga terlibat dalam praktik titip-menitip siswa pada SPMB 2025.
Baca Juga:Rahasia Serunya Weekend di Cirebon! Kawasan Bima Jadi Surga Olahraga, Kuliner, dan Tempat Main AnakSide Hustle sampai Jadi Penghasilan Utama, Ini 8 Bisnis yang Cocok Buat Kamu di Usia 30+
“Kalau menurut saya, problem soal titip-menitip itu lumrah saja. Biasanya, disposisi pejabat itu memang hal yang wajar, tergantung pemerintah menilainya,” ujar Dimyati, Rabu (2/7) lalu .
Dimyati menegaskan bahwa anggota dewan hanya menyalurkan aspirasi dari konstituennya.
Jika ada permintaan bantuan terkait SPMB, biasanya hanya diteruskan dalam bentuk disposisi. Namun, keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan eksekutif.
“Beliau (Budi Prayogo) itu kan bukan unsur eksekutif. Beliau itu unsur legislatif, ya terserah eksekutif lah. Jadi kami lah (eksekutif) yang tanggung jawab. Jadi kami tidak ada (titip-menitip), ya tidak boleh terima titip-titipan,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa menyalurkan aspirasi masyarakat adalah hal wajar bagi anggota DPRD.
Namun, disposisi atau titipan itu tidak otomatis menjamin siswa yang bersangkutan akan diterima dalam proses seleksi.
“Proses penerimaan sepenuhnya berdasarkan kewenangan eksekutif,” tegasnya.
Pernyataan ini menuai perhatian publik, mengingat praktik titip-menitip selama ini sering dikaitkan dengan penyalahgunaan wewenang dan nepotisme dalam sistem pendidikan.
Namun, Dimyati menekankan bahwa praktik tersebut tidak melanggar hukum asalkan tidak ada unsur merugikan negara.