CIREBON – Lima Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kota Cirebon, yakni Perumda Air Minum Tirta Giri Nata (PAM-TGN), Perumda BPR Bank Cirebon, Perusahaan Daerah Pembangunan, Perumda Farmasi Ciremai serta Perumda Pasar Berintan dipanggil oleh Komisi II, Senin (14/07).
Direksi kelima BUMD tersebut diundang Komisi II untuk sama-sama mengevaluasi dan membahas kinerja perusaahan daerah secara menyeluruh.
Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah mengungkapkan, pada rapat kemarin, pihaknya kembali menyoroti capaian kinerja dari lima perusahaan milik Pemkot, dan mendengar progres yang dilakukan masing-masing, yang menjadi tindak lanjut catatan Komisi II sebelumnya.
Baca Juga:Soroti Kekerasan Perempuan dan Anak, DPRD Kota Cirebon Kumpulkan Semua PihakFraksi PDIP Dorong Anggaran Kelurahan Sesuai Undang-undang
“Secara umum, kami lagi-lagi menekankan berkaitan dengan komitmen untuk membangun dan menyehatkan BUMD, karena beberapa BUMD kita masih ‘sakit’, bahkan ada yang sakit parah,” ungkap Andru, sapaan akrabnya.
Disebutkan Andru, capaian kinerja dari lima BUMD ini di tahun 2024 masih kurang memuaskan, dimana dilihat dari sumbangsih laba perusahaan untuk kas daerah, secara keseluruhan, dari target deviden sebesar 15,9 miliar, kelimanya hanya mampu menyetor 8,5 miliar.
“8,5 miliar itu sekitar 6 miliarnya kan dari PDAM, dan dari PD Pasar sekitar 300 juta saja,” sebut Andru.
Maka, pada rapat kemarin, Komisi II juga mengupas beberapa hal, mulai dari persoalan restrukturisasi di tubuh lima BUMD, yang mana masa jabatan direksi di beberapa BUMD akan habis di bulan Juli ini.
Menurut Andru, itu harus menjadi momentum bagi Pemkot untuk memperbaiki perusahaan daerah, dimulai dari mencari SDM yang qualified untuk ditugaskan mengelola perusahaan daerah.
“Pemkot harus berani, mulai dari rekrutmen SDM, sampai penunjukan Dirut dan dewas secara terbuka. Bila perlu, kami di Komisi II melakukan fit and proper test. Masyarakat harus tahu apa dasar seseorang ditunjuk sebagai dirut BUMD. BUMD ini harus didukung oleh tim menejerial yang kuat,” jelas Andru.
Dikatakan Andru, secara umum, catatan untuk lima BUMD ini disampaikan kepada Pemkot, melalui Asisten Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan sebagai pengampu BUMD atas nama Pemkot.
Baca Juga:Dua Raperda Disahkan DPRD, Perda PPNS dan KelembagaanDPRD Kota Cirebon Dorong Percepatan Penyusunan RIPARDA
Namun secara spesifik, persoalan-persoalan di setiap BUMD, akan ditindak lanjuti dibahas secara khusus dalam rapat selanjutnya dengan Komisi II.