CIREBON,RAKCER.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pinjaman online (pinjol) di wilayah Ciayumajakuning yang mencakup Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan.
Upaya ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif pinjol ilegal dan berbagai modus penipuan yang merugikan.
Simak Ulasan lengkap Tentang OJK Perketat Pengawasan Pinjaman Online di Ciayumajakuning
Bahaya Jasa Pelunasan dan Pinjol Ilegal
Baca Juga:LRT Jabodebek Catat 2,31 Juta Pengguna di Juli 2025Krisis Pendaftaran dan Gaji Murah, Guru Swasta Cirebon Bertahan dalam Keterbatasan
OJK Cirebon, melalui Kepala Agus Muntholib, memperingatkan masyarakat agar waspada terhadap tawaran “jasa pelunasan utang” pinjol.
Modus-operandi yang umum dijumpai yakni pengajuan utang baru untuk membayar utang lama, dengan biaya jasa dari sebagian dana pinjaman.
Alih-alih menyelesaikan problem, nasabah seringkali justru menambah beban utang.
Selain itu, OJK mencatat bahwa ribuan entitas pinjol ilegal beroperasi di wilayah ini (6.055 pada periode 2017–2023).
Satgas PASTI telah menghentikan ribuan entitas pinjol ilegal tersebut, menyita berbagai situs dan aplikasi yang melakukan praktik ilegal Bisnis.com+2Bisnis.com+2Usaha Muslim+2.
Edukasi dan Layanan Pengaduan
Sebagai bagian dari gerakan literasi dan perlindungan konsumen, OJK dan Satgas PASTI aktif melakukan sosialisasi dan edukasi terkait risiko pinjol ilegal.
Program ini mencakup berbagai segmen masyarakat pelajar, mahasiswa, dan masyarakat umum cirebonwartanews.com+1Portal Indramayu+1.
Masyarakat diarahkan untuk mengecek legalitas penyelenggara pinjaman melalui laman resmi OJK atau saluran pengaduan OJK-Cirebon.
Baca Juga:Cikeusal Krisis Air Bersih Akibat 40 Tahun Tambang SemenTangis Haru Sambut Jenazah Tasmi, PMI Cirebon yang Meninggal di Malaysia
Pengguna mengalami gangguan atau intimidasi dari pinjol ilegal juga didorong untuk melaporkan ke aparat hukum atau melalui portal-tematika seperti patrolisiber.id Bisnis.com+15Bisnis.com+15Usaha Muslim+15.
Pengawasan dan Penindakan
Pengawasan OJK tidak hanya dilakukan lewat pemutusan izin, tetapi juga melalui pemanggilan langsung kepada platform fintech.
Sebagai contoh, pada Mei 2025, OJK memanggil Rupiah Cepat untuk meminta klarifikasi seputar keluhan masyarakat yang menerima dana pinjaman tanpa mengajukan sebelumnya OJK Portal.
Setiap penyelenggara yang berizin diwajibkan untuk melapor ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) mulai Juli 2025, melalui regulasi POJK Nomor 11 Tahun 2024.
Hal ini bertujuan memastikan data debitur tercatat dengan rapi serta membatasi nasabah mengambil pinjaman dari lebih dari tiga platform secara bersamaan Cahaya Borneo+1cirebonwartanews.com+1.