CIREBON, RAKCER.ID — Kelurahan Kesenden bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Cirebon, dan Tim Program Rutilahu Provinsi Jawa Barat menggelar kegiatan sosialisasi pelaksanaan program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) tahun 2025.
Acara ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas permukiman warga, khususnya di kawasan kumuh.
Lurah Kesenden, Ruliyanto menyampaikan rasa syukurnya atas pelaksanaan program Rutilahu Provinsi Jawa Barat ini.
Baca Juga:Gubernur Jabar Wajibkan TNI dan Polri Terlibat dalam MPLS SMA/SMK, Siswa Cirebon Beri Tanggapan PositifPenutupan MPLS di SMA Negeri 3 dan SMA Negeri 6 Cirebon Diwarnai Aksi Cinta Lingkungan
“Alhamdulillah, hari ini kami dari Kelurahan Kesenden bekerjasama dengan DPRKP Kota Cirebon mengadakan sosialisasi terkait pelaksanaan Rutilahu tahun 2025. Di wilayah kami terdapat sekitar 45 unit rumah yang akan direhabilitasi, sesuai keputusan Gubernur Jawa Barat,” ungkapnya.
Ruliyanto menjelaskan, bantuan tersebut menyasar dua RW yang termasuk dalam kategori kawasan kumuh, yakni RW 10 dan RW 11. Ia berharap program ini bisa benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat dan pelaksanaannya berjalan tertib serta akuntabel.
“Kami titipkan kepada pelaksana, dalam hal ini BKM, agar memperhatikan prinsip tertib perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban, agar prosesnya bisa berjalan baik dan transparan,” jelasnya.
Sementara itu, Koordinator Wilayah 3 (Korpaswil) Program Rutilahu Provinsi Jawa Barat, Yanti Susanti menyampaikan, sosialisasi kali ini sedikit berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
“Saat ini kami memulai dari proses verifikasi data dan lapangan terlebih dahulu sebelum sosialisasi, karena sistem tahun ini sedikit berubah. Rutilahu tahun 2025 khusus menyasar kawasan kumuh yang menjadi kewenangan Provinsi Jawa Barat,” jelas Yanti.
Ia juga menegaskan, sasaran bantuan kali ini adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memiliki atau menguasai tanah secara sah dan belum pernah menerima bantuan serupa.
Rumah yang akan diperbaiki harus menjadi hunian satu-satunya, berada di kawasan kumuh provinsi, dan calon penerima program Rutilahu Provinsi Jawa Barat bersedia berpartisipasi secara swadaya dalam bentuk biaya atau tenaga.
Baca Juga:Program Rutilahu Masuk Kelurahan Kesenden, Bantuan Rp20 Juta per Rumah untuk 116 WargaDPRD Kota Cirebon Dorong Penguatan Kelembagaan BPBD untuk Optimalkan Penanggulangan Bencana
“Bentuk bantuannya adalah stimulan. Artinya, masyarakat juga harus siap memberikan swadaya agar pembangunan bisa berjalan lancar. Dan setelah dibangun, rumah harus dipelihara minimal selama 5 tahun dan tidak boleh langsung dikontrakkan atau dijual,” tegasnya.