ASN Jabar Mulai Kerja Pukul 06.30 Selama Ramadan, PPPK Kini Setara PNS

ASN Jabar Mulai Kerja Pukul 06.30 Selama Ramadan, PPPK Kini Setara PNS
Kebijakan Jabar terkait jam kerja ramadan ASN 2025. Foto: Pinterest/rakcer.id
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan jam kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 2025.

Seluruh ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), akan mulai bekerja pukul 06.30 pagi dan pulang lebih awal pada pukul 14.00 WIB.

Kebijakan ini bertujuan untuk menyesuaikan ritme kerja dengan aktivitas ibadah selama Ramadan, sekaligus menjaga efektivitas pelayanan publik di lingkungan pemerintahan.

Baca Juga:Kabar Baik! Honorer Gagal Tes CPNS Bisa Diangkat Tanpa Tes Ulang Lewat Skema PPPK Paruh WaktuRevolusi Kurikulum SD 2025: Bahasa Inggris Dihapus, Coding dan AI Masuk Sebagai Pilihan Baru

Tujuan Penyesuaian Jam Kerja Ramadan

Menurut pernyataan dari pihak pemerintah daerah, pengaturan waktu kerja lebih pagi diharapkan membantu ASN tetap produktif meski sedang berpuasa.

Dengan memulai aktivitas lebih awal, diharapkan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik tanpa mengganggu pelaksanaan ibadah.

Jam kerja ini berlaku di semua instansi pemerintahan di bawah Pemprov Jawa Barat, dan tidak mengurangi total jam kerja mingguan sesuai peraturan nasional.

PPPK Resmi Setara PNS

Selain perubahan jam kerja, kabar besar lainnya datang dari perubahan status PPPK secara nasional.

Melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pemerintah menetapkan bahwa PPPK kini disetarakan secara hak dan kewajiban dengan PNS.

Selama ini PPPK dianggap sebagai pegawai kontrak dengan masa kerja terbatas. Namun, dengan regulasi terbaru, PPPK kini memiliki batas usia pensiun yang sama seperti PNS, yaitu:

58 tahun untuk jabatan pelaksana, pengawas, administrator, dan fungsional.60 tahun untuk jabatan pimpinan tinggi utama, madya, dan pratama.

Baca Juga:700 Dosen CPNS Mengundurkan Diri: Tanda Sistem Perlu Dibenahi & Waspadai Bimbel Palsu Menjelang CPNS 2025TPG Guru PPPK Cair Setahun Setelah NRG Terbit, Asal Syarat Terpenuhi

Ini memberi jaminan karier yang lebih pasti dan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi PPPK.

Gaji dan Tunjangan PPPK Naik

Kesejahteraan PPPK juga semakin meningkat. Mulai 2024, gaji pokok PPPK naik sebesar 8 persen, mengikuti ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.

Gaji PPPK kini disesuaikan dengan golongan dan masa kerja, contohnya:

Golongan I: Rp1,9 juta – Rp2,9 juta

Golongan VIII: Rp2,9 juta – Rp4,7 juta

Golongan XVII: Rp4,4 juta – Rp7,3 juta

Tak hanya gaji pokok, PPPK juga memperoleh tunjangan layaknya PNS, seperti tunjangan keluarga, pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Dengan penyesuaian jam kerja selama Ramadan dan disahkannya status PPPK setara dengan PNS, dunia kepegawaian Indonesia mengalami perubahan signifikan.

0 Komentar