CIREBON, RAKCER.ID – Kabar baik untuk para lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)!
Mulai tahun 2025, pemerintah membuka jalur khusus bagi mereka untuk langsung menjadi Guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Bukan hanya itu, guru PPPK paruh waktu pun kini mendapat hak yang sama dalam hal tunjangan sertifikasi, seperti guru ASN.
Baca Juga:Jangan Panik! Ternyata Rekening Pasif Masih Bisa Terima Transfer, Ini SyaratnyaApakah Rekening Pasif Bisa Menerima Transfer? Ini Penjelasannya!
Dulu, guru honorer atau guru PPPK paruh waktu kerap tak mendapat perlakuan setara dalam hal tunjangan dan pengakuan.
Namun kini, melalui regulasi baru, pemerintah resmi memberi kesempatan bagi mereka untuk mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) penuh tanpa dibedakan dari guru ASN.
Besaran dan Mekanisme Tunjangan Sertifikasi PPPK
Tunjangan ini bernilai setara satu kali gaji pokok per bulan, dan dibayarkan setiap tiga bulan sekali (triwulan) langsung ke rekening guru. Ketentuannya tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025.
Tujuan dari tunjangan ini adalah untuk mendorong kesejahteraan guru dan sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
Kini, status kepegawaian tidak lagi menjadi penghalang untuk mendapatkan hak profesional sebagai pendidik.
Syarat Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi untuk Guru PPPK Paruh Waktu
Agar bisa mendapatkan tunjangan ini, guru PPPK paruh waktu wajib memenuhi syarat berikut:
1. Memiliki sertifikat pendidik (serdik).
2. Terdaftar sebagai guru ASN daerah di bawah naungan Kementerian.
3. Mengajar di sekolah yang tercatat di Dapodik.
4. Memiliki nomor registrasi guru dari Kementerian.
5. Melaksanakan tugas sesuai bidang sertifikasi.
6. Jumlah peserta didik di kelas sesuai ketentuan.
7. Memenuhi beban jam kerja yang ditentukan.
8. Tidak bekerja tetap di instansi lain.
Tahapan Pencairan Tunjangan
Berikut ini adalah proses pencairan tunjangan sertifikasi guru PPPK paruh waktu:
1. Verifikasi di Dapodik
Baca Juga:Kiwi: Buah Asam Manis yang Kaya Manfaat untuk TubuhGandeng Tiongkok, Indonesia Siap Revolusi AI di Pertanian & Perikanan!
Pastikan semua data dan syarat Anda sudah benar dan lengkap di sistem Dapodik.
2. Verifikasi oleh Dinas Pendidikan
Setelah lolos dari Dapodik, data akan diverifikasi ulang oleh dinas pendidikan daerah.
3. Pengiriman ke Kemendikdasmen
Jika valid, data akan dikirim ke Kemendikdasmen untuk diproses.
4. Penerbitan SK Tunjangan
Setelah dinyatakan lolos, Anda akan mendapat Surat Keputusan (SK) yang jadi dasar pencairan.
5. Dana Cair per Triwulan