CIREBON, RAKCER.ID – Kabar baik datang dari PT Taspen untuk para pensiunan PNS di seluruh Indonesia.
Tidak hanya mendapatkan gaji pensiun bulanan, pensiunan PNS kini juga mendapat perhatian lebih lewat santunan Asuransi Kematian (Askem) yang disiapkan pemerintah sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka.
Santunan ini menjadi bukti bahwa negara tidak melupakan jasa para abdi negara, bahkan setelah masa tugas mereka berakhir.
Baca Juga:Jangan Panik! Ternyata Rekening Pasif Masih Bisa Terima Transfer, Ini SyaratnyaApakah Rekening Pasif Bisa Menerima Transfer? Ini Penjelasannya!
Jika seorang pensiunan PNS atau anggota keluarganya meninggal dunia, maka ahli waris berhak menerima uang duka dari Taspen.
Besaran Santunan Askem
Berdasarkan informasi resmi dari akun Instagram @taspen, berikut rincian santunan Askem yang diberikan:
1. Rp8 juta untuk pensiunan PNS yang meninggal dunia.
2. Rp6 juta untuk suami atau istri pensiunan PNS yang meninggal dunia.
3. Rp4 juta untuk anak pensiunan PNS yang meninggal dunia.
Santunan ini diberikan sebagai bentuk belasungkawa sekaligus dukungan finansial bagi keluarga yang ditinggalkan.
Bukan hanya sekadar angka, santunan ini mencerminkan perhatian negara yang berkelanjutan terhadap kesejahteraan para pensiunan.
Siapa Saja yang Berhak?
Tak hanya untuk pensiunan PNS, uang Askem juga bisa diklaim oleh ahli waris suami, istri, maupun anak dari pensiunan yang telah wafat.
Dengan demikian, keluarga besar pensiunan PNS tetap mendapatkan perlindungan dan bantuan meski tidak lagi aktif bertugas.
Baca Juga:Kiwi: Buah Asam Manis yang Kaya Manfaat untuk TubuhGandeng Tiongkok, Indonesia Siap Revolusi AI di Pertanian & Perikanan!
Syarat dan Prosedur Klaim
Agar bisa mendapatkan santunan Askem, ahli waris harus menyiapkan beberapa dokumen penting dan mengikuti prosedur pengajuan klaim yang berlaku. Berikut langkah-langkahnya:
1. Siapkan Dokumen:
Formulir Permintaan Pembayaran (FPP) yang sudah diisi lengkap.
Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) asli.
Fotokopi KTP/SIM/Paspor pemohon.
Fotokopi SK Pensiun atau KARIP.
Fotokopi surat kematian yang dilegalisir.
Fotokopi buku rekening.
Dokumen pendukung lain seperti surat nikah atau surat keterangan kuliah (jika diperlukan).
2. Ajukan Klaim Melalui Tiga Jalur:
Online lewat situs resmi Taspen.
Kantor Pos terdekat dengan membawa dokumen lengkap.
Kantor Taspen untuk klaim langsung ke petugas.
3. Verifikasi dan Pencairan:
Setelah dokumen diverifikasi, Taspen akan mencairkan dana santunan ke
rekening pemohon. Proses ini biasanya dilakukan dalam waktu yang relatif