Dirut PAM-TGN Sofyan Satari Pastikan Kasus Korupsi AN Tak Ganggu Pelayanan

Dirut PAM-TGN Sofyan Satari Pastikan Kasus Korupsi AN Tak Ganggu Pelayanan
Direktur Utama PAM-TGN, Sofyan Satari. FOTO: ISTIMEWA/RAKCER.ID
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID – Pihak Perumda Air Minum Tirta Giri Nata (PAM-TGN) merespon proses hukum yang dijalani oleh salah satu eks pegawainya berinisial AN, yang kini sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik di kepolisian.

Menurut informasi, AN pun baru resmi diberhentikan sebagai pegawai pada tanggal 31 Juli lalu.

Saat dikonfirmasi, Selasa (05/08) kemarin, Direktur Utama PAM-TGN Kota Cirebon, Sofyan Satari SE MM mengungkapkan keprihatinan atas apa yang terjadi di internal perusahaan yang dipimpinnya.

Baca Juga:Suasana Makam Sunan Gunung Jati Kini Lebih Tertib Pasca Penertiban Oknum PGOTSambut Kemerdekaan RI, Satlantas Polres Cirebon Kota Bagikan Bendera Merah Putih kepada Pengendara

Dalam hal ini, pihak perusahaan menyerahkan semua proses yang berjalan kepada pihak penyidik di kepolisian.

“Kita serahkan saja kepada pihak yang berwenang,” ungkap Opang, sapaan akrab Dirut PAM-TGN.

Terhadap kejadian ini, lanjut Opang, diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi seluruh karyawan dan pegawai lain di tubuh perusahaan, agar tidak bermain-main dengan jabatan dan kewenangan yang diberikan.

Pasalnya, tak hanya merugikan negara dan perusahaan, segala bentuk tindakan yang mengarah pada penyalahgunaan wewenang, atau bahkan tindak pidana korupsi, akan kembali merugikan diri sendiri.

“Mudah-mudahan kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua, agar bisa bekerja lebih baik,” lanjut Opang.

Atas kejadian ini, Opang memastikan, sektor pelayanan tidak terganggu sama sekali, sehingga pelayanan di kantor, atau di kasir pembayaran tetap berjalan normal seperti biasa.

“Ini tidak ada hubungannya dengan pelayanan, jadi kami pastikan pelayanan pelanggan tidak terganggu, adapun untuk kebocoran-kebocoran tetap kita tangani secepatnya,” kata Opang.

Baca Juga:Makam Sunan Gunung Jati Dibersihkan dari Pengemis dan GelandanganRPJMD Diketok, Arah Pembangunan Lima Tahun Kedepan Jelas

Untuk diketahui, AN sendiri sudah menjadi pegawai di PAM-TGN sejak 2014 lalu, dan terhitung sejak tahun 2021, ia dipromosikan menjadi Staf Sub Seksi Penerimaan dan Penagihan pada Seksi Kas Bagian Keuangan PAM-TGN.

Sebelumnya, AN pun bertugas sebagai penyelam pada Sub Seksi Sumber Air Seksi Sumber Air dan Transmisi Bagian Produksi PAM-TGN.

Pada saat kasus ini mulai mencuat, dan audit dilakukan, AN pun dimutasikan dari Staf Sub Seksi Penerimaan dan Penagihan pada Seksi Kas Bagian Keuangan ke Kantor Reservoir Kepompongan Kabupaten Cirebon sebagai staf bagian Distribusi, hingga akhirnya diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. (sep)

0 Komentar