Dewan Pendidikan Cirebon Desak Walikota Susun Peraturan Walikota Tentang Pembelian Seragam Sekolah

Dewan Pendidikan Cirebon Desak Walikota Susun Peraturan Walikota Tentang Pembelian Seragam Sekolah
BELUM JELAS. Para siswa yang sudah berseragam bubaran pulang sekolah. Saat ini belum ada aturan yang tegas terkait pembelian seragam sekolah. FOTO: ISTIMEWA/RAKCER.ID
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID – Dewan Pendidikan Kota Cirebon berharap Walikota Cirebon membuat Peraturan Walikota (Perwal) mengenai aturan pembelian seragam di sekolah tingkat SD dan SMP.

Ketua Dewan Pendidikan Kota Cirebon, Hediyana Yusuf mengatakan, Pemerintah Kota Cirebon harus segera membuat peraturan dalam bentuk Perwali terkait dengan penjualan seragam.

“Jangan membiarkan sekolah itu tidak punya induk atau payung hukumnya. Kalau soal seragam sendiri ada peraturan menteri pendidikan nomor 50 tahun 2022,” katanya, kemarin.

Baca Juga:Komisi III DPRD Kota Cirebon Desak Wali Kota Cirebon Bentuk Dewan KebudayaanSekolah Bebankan Pungutan Fantastis dan Sodorkan Surat Pernyataan Bermaterai yang Tak Jelas Isinya ke Ortu!

Edi sapaan akrabnya menambahkan, dalam peraturan tersebut seragam itu dikategorikan tiga, yaitu olahraga, seragam putih, dan juga seragam pramuka.

“Nah sekarang silakan pemerintah membuat aturan yang lebih komprehensif karena sangat ditunggu. Saat ini, acuannya tidak jelas, walaupun acuannya saat ini komite sekolah. Tapi kan komite sekolah tidak diperkenankan,” tambah dia.

Ia mengungkapkan, pihaknya sudah menganalisa dan menghimpun persoalan terkait dengan seragam sekolah.

“Dan ini sebaiknya harus ada aturan. Bukan berarti bebas harus menentukan sendiri-sendiri, itu semua harus diatur oleh walikota,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, yang diperbolehkan saat ini orang tua murid membeli di toko seragam ataupun membeli di koperasi sekolah.

“Ya sah boleh-boleh saja, yang penting tidak memberatkan. Kalau berat membuat Perwali bisa dengan adanya edaran atau yang paling tinggi ya membuat peraturan daerah,” pungkasnya.

Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Kota Cirebon, Subagja mengungkapkan, wacana penyusunan Perwali terkait seragam sekolah telah dibahas dan kemungkinan akan direalisasikan pada tahun depan.

Baca Juga:Aliansi Peduli Cirebon Selatan akan Gelar Aksi di Depan Bupati Tuntut Perbaikan Jalan Rusak Cirebon TimurKomisi II DPRD Kota Cirebon Minta PDAM Segera Berbenah

“Untuk Perwali, insyaallah tahun depan akan disusun. Saya sepakat dengan Komisi III, bahwa harus ada regulasi yang jelas,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, pembahasan mengenai biaya sekolah, termasuk seragam, sudah pernah dilakukan dalam forum pertemuan yang melibatkan orang tua siswa, Dinas Pendidikan, serta kepala sekolah di Kantor DPRD Kota Cirebon.

“Sebetulnya tidak ada biaya sekolah yang diwajibkan. Hanya saja mungkin ada miskomunikasi, terutama soal seragam seperti baju olahraga dan batik yang menjadi identitas sekolah. Itu memang perlu dibeli di sekolah. Tapi selebihnya, silakan dibeli di luar,” jelasnya. (its)

0 Komentar