Perang Konten di Kesunean Berujung Maut, Anggota DPRD Kota Cirebon Ikut Bersuara: Semua Pelaku Harus Ditangkap

Perang Konten di Kesunean Berujung Maut, Anggota DPRD Kota Cirebon Ikut Bersuara: Semua Pelaku Harus Ditangkap
Anggota DPRD Kota Cirebon, Subagja ikut bersuara usai Polres Cirebon Kota menangkap para pelaku yang ikut dalam perang konten di Kesunean. FOTO: ISTIMEWA/RAKCER.ID
0 Komentar

Ketiga pelaku yang diamankan berasal dari geng Enjoy Tengah Official, berinisial IR (24), JS (20), dan UB (19). Sementara, kata Eko, enam orang lainnya yang dalam perang konten di Kesunean itu statusnya masih buron.

“Total ada sembilan pelaku. Kami imbau yang masih buron segera menyerahkan diri,” katanya.

Eko mengungkapkan, tawuran atau perang konten di Kesunean tersebut melibatkan lima kelompok geng, yakni Enjoy Tengah Official, Geng Tak Sadar, Geng Jamaika, Geng Purpoy, dan Geng Huru Hara. Aksi brutal ini diawali kesepakatan tawuran untuk perang konten media sosial melalui Instagram.

Baca Juga:Penemuan Mayat di Wilayah Perumnas Kelurahan Larangan, Diduga Meninggal 2 Hari yang LaluWalikota Tinjau Perbaikan Jalan Ciremai Raya dan Penggung Raya, 4 Bulan Proses Pelaksanaannya

“Para pelaku membawa senjata tajam dan bom molotov. Korban KD mengalami luka parah akibat bacokan dan ledakan, lalu meninggal dunia di RS Panti Abdi Dharma,” ungkap AKBP Eko.

Eko juga menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku yang masih buron, termasuk kemungkinan tindakan tembak di tempat dan tiga pelaku yang ditangkap dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Ada kemungkinan tindakan tembak di tempat jika memang pelaku hendak kabur dan tiga pelaku yang sudah diamankan dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (its)

0 Komentar