CIREBON, RAKCER.ID – Sebanyak 6 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Rabu 27 Agustus 2025 malam di Kantor Kejari Kota Cirebon, Jalan Wahidin Sudirohusodo.
Keenam tersangka dalam dugaan kasus tersebut, kata Slamet Riyadi, antara lain PH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), BR mantan Kepala DPUTR Kota Cirebon tahun 2017 selaku Pengguna Anggaran (PA).
Kemudian, IW Kabid di DPUTR Kota Cirebon pada tahun 2018 yang saat ini menjabat sebagai Kadispora Kota Cirebon, HM selaku team leader PT Bina Karya, AS selaku kepala cabang Bandung PT Bina Karya dan FR selaku Direktur PT Rivomas Pentasurya.
Baca Juga:6 Tersangka Korupsi Gedung Setda Ditetapkan, 3 Diantaranya Pejabat PemkotTiga Siswa Terlibat Kasus Edit Foto Asusila Pilih Mengundurkan Diri dari SMAN 1 dan SMAN 6 Kota Cirebon
“Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Cirebon telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung sekretariat pemerintah Daerah Kota Cirebon tahun 2016 sampai dengan 2018,” jelasnya.
Kasus ini berawal dari pembangunan Gedung Setda yang menelan anggaran Rp86 miliar. Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Slamet, terdapat penyimpangan sejak tahap perencanaan, penyusunan RAB, spesifikasi teknis, pelaksanaan kontrak, hingga administrasi keuangan. Kemudian berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugian negara sebesar Rp26,52 miliar, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPK RI Nomor 33/SR/LHP/DPJ/P/PKN.01/08/2025 tertanggal 6 Agustus 2025.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, tim memperoleh fakta bahwa pembangunan gedung tersebut tidak sesuai dengan RAB spesifik dan gambar yang ada di dalam kontrak, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara senilai kurang lebih 26 miliar rupiah,” katanya.
Dalam pengungkapan kasus korupsi gedung Setda ini, Slamet menambahkan, penyidik menyita uang sebesar Rp788 juta yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
“Hasil penyelidikan juga tim berhasil menyita dan menemukan uang sejumlah 788 juta rupiah,” tambahnya.
Para tersangka dalam kasus korupsi gedung Setda ini, diungkapkan Slamet, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, mereka juga dijerat Pasal 3 UU yang sama dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.